Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, meliputi Pulau Janda Berias dan gugusannya, serta menyesuaikan ketentuan terkait pengelolaan dan pegawai badan pengusahaan.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Kode | PP Nomor 5 Tahun 2011 |
| Judul | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |
| Bentuk | Peraturan Pemerintah |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2011 |
| Tanggal Berlaku Efektif | 4 Februari 2011 |
| Status | Masih berlaku |
| Dokumen | PP-5-THN-2011-TTG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-PEMERINTAH-NOMOR-46-TAHUN-2007-TGL-4-2-2011 |

