PENGUMUMAN :
11Aug

Tujuan utama surat edaran ini adalah memberikan panduan operasional dan penegasan terkait implementasi kebijakan tarif layanan kepelabuhanan. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman internal untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan menerapkan tarif layanan yang telah ditetapkan oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022.

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 19 Tahun 2023
JudulTarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar
BentukSurat Edaran
Nomor19
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif13 Agustus 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 19 Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care