PENGUMUMAN :
12Jul

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, meliputi Pulau Janda Berias dan gugusannya, serta menyesuaikan ketentuan terkait pengelolaan dan pegawai badan pengusahaan. 

MetaKeterangan
KodePP Nomor 5 Tahun 2011
JudulPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor5
Tahun2011
Tanggal Berlaku Efektif4 Februari 2011
StatusMasih berlaku
Dokumen PP-5-THN-2011-TTG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-PEMERINTAH-NOMOR-46-TAHUN-2007-TGL-4-2-2011
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care