PENGUMUMAN :
12Jul

Peraturan mengenai tarif layanan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan yang diberikan oleh BP Batam sebagai BLU, serta untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif.

MetaKeterangan
Kode148/PMK.05/2016
JudulTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor148
Tahun2016
Tanggal Berlaku Efektif18 Oktober 2016
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-148PMK052016-TTG-TARI-F-LAYANAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-BADAN-PENGUSAHAAN-KAWASAN-TGL-3-10-2016
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care