PENGUMUMAN :
12Jul

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020 mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang terpadu Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

MetaKeterangan
Kode59/PMK.06/2020
JudulTata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor59
Tahun2020
Tanggal Berlaku Efektif2 Juni 2020
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-59PMK062020-TTG-TATA-CARA-PENGELOLAAN-ASET-TGL-2-6-2020
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care