Perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016. Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui dan mengoptimalkan tarif layanan yang diselenggarakan oleh BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi terkini, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pengguna jasa.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Kode | 87/PMK.05/2018 |
| Judul | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam |
| Bentuk | Peraturan Menteri Keuangan |
| Nomor | 87 |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Berlaku Efektif | 7 Agustus 2018 |
| Status | Masih berlaku |
| Dokumen | PMK-87PMK052018-TTG-PERUBAHAN-PMK-148PMK052016-TGL-7-8-2018 |

