UU Nomor 36 Tahun 2000 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, yang ditetapkan pada 21 Desember 2000. UU ini telah dicabut oleh undang-undang yang lebih baru, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan juga telah diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja).
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Kode | UU Nomor 36 Tahun 2000 |
| Judul | Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang |
| Bentuk | Undang-undang |
| Nomor | 36 |
| Tahun | 2000 |
| Tanggal Berlaku Efektif | 21 Desember 2000 |
| Status | Tidak Berlaku |
| Dokumen | UU-36-THN-2000-TTG-PENETAPAN-PERPU-1-THN-2000-TGL-1-9-2000 |

