Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Kode | UU Nomor 17 Tahun 2008 |
| Judul | Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran |
| Bentuk | Undang-Undang |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2008 |
| Tanggal Berlaku Efektif | 7 Mei 2008 |
| Status | Masih berlaku |
| Dokumen | UU-17-THN-2008-TTG-PELAYARAN-TGL-7-5-2008 |

