PENGUMUMAN :
12Jul

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 mengatur tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar, serta kelancaran lalu lintas di perairan Indonesia, terutama di pelabuhan dan terminal khusus. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PM 53 Tahun 2011 dan perubahannya) karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

MetaKeterangan
KodePM Nomor 57 Tahun 2015
JudulPemanduan Dan Penundaan Kapal
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Nomor57
Tahun2015
Tanggal Berlaku Efektif16 Maret 2015
StatusMasih berlaku
DokumenPM-57-THN-2018-TTG-PEMANDUAN-DAN-PENUNDAAN-KAPAL-TGL-16-3-2015
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care