PENGUMUMAN :
12Jul

Perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016. Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui dan mengoptimalkan tarif layanan yang diselenggarakan oleh BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi terkini, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pengguna jasa.

MetaKeterangan
Kode87/PMK.05/2018
JudulPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor87
Tahun2018
Tanggal Berlaku Efektif7 Agustus 2018
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-87PMK052018-TTG-PERUBAHAN-PMK-148PMK052016-TGL-7-8-2018
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care