PENGUMUMAN :
12Jul

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

MetaKeterangan
Kode115/PMK.06/2020
JudulPemanfaatan Barang Milik Negara
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor115
Tahun2020
Tanggal Berlaku Efektif31 Agustus 2020
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-115PMK062020-TTG-PEMANFAATAN-BARANG-MILIK-NEGARA-TGL-31-8-2020
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care