PENGUMUMAN :
22Sep

Surat Edaran Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor 11 Tahun 2022 adalah pedoman operasional yang mengatur tentang Pelaksana Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah kerja BP Batam.

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 11 Tahun 2022
JudulPelaksana Pemanduan dan Penundaan di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukSurat Edaran
Nomor11
Tahun2022
Tanggal Berlaku Efektif21 September 2022
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 11 Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care