PENGUMUMAN :
20Sep

Mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. 

MetaKeterangan
KodePP Nomor 28 Tahun 2025
JudulPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor28
Tahun2025
Tanggal Berlaku Efektif05 Juni 2025
StatusMasih berlaku
Dokumen PP NO 28 TAHUN 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care