PENGUMUMAN :
25Aug

BP Batam Mediasi Keluhan Pengusaha Terkait Kebijakan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang

Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelayaran dan industri pada Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Marketing Centre BP Batam. Pertemuan tersebut terkait dengan penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengusaha pelayaran meminta agar pihaknya diberikan tenggat waktu untuk mengurus sejumlah persyaratan laik kapal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.

Direktur PT Snepac Shipping yang bergerak di bidang pelayaran, Zulkifli menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut turut berimbas pada produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura. Ia khawatir arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang (barge) yang biasa digunakan untuk mengangkut kontainer dari Batam menuju Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut.

“Kami mohon agar penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dapat ditinjau kembali sehingga kami para pemilik kapal tongkang dapat memperbaiki kapal kami dahulu sehingga memenuhi perayaratan,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan bahwa pada prinsipnya kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam. Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Batam, Budi Isrofi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat layanan untuk memberikan solusi kepada para pengusaha pelayaran. Rekomendasi yang dikeluarkan BKI menurutnya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan kapal beserta muatannya.

“Kami akan menggesa penerbitan surat rekomendasi, dan keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Mediasi yang dipimpin Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berjalan kondusif. Rudi mengatakan bahwa selaku Kepala Badan Pengusahaan yang memimpin Kawasan FTZ Batam, pihaknya harus memastikan kelancaran investasi di Batam, termasuk arus keluar masuk barang. Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

“Kami imbau Januari (seluruh kapal tongkang) sudah comply semua, harap dipatuhi kebijakan ini. Mari menuju sesuatu yang lebih baik. Kami juga akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memohon arahan sehingga solusi terbaik kita dapatkan,” ujar Rudi.

11Feb

Asosiasi Kepelabuhanan Apresiasi Tarif Logistik Batam yang Terjangkau

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, menggelar pertemuan dengan asosiasi kepelabuhanan dan pelaku usaha di bidang kemaritiman, pada Jum’at (11/2/2022).

Kepala BP Batam menyadari potensi logistik Batam menjadi sektor potensial bagi perekonomian Batam. Dirinya meyakini hub logistik Internasional, akan mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing. Secara serius, ia ingin mendengar masukan secara langsung dari pelaku industri maritim dalam bersama meningkatkan potensi dan daya saing Batam di bidang logistik.

Ketua Harian Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni, langsung memberikan apresiasinya karena merasakan dampak yang positif dari kebijakan BP Batam di bidang kepelabuhanan khususnya dengan terbitnya Perka terbaru terkait tarif kepelabuhanan. Industri galangan kapal yang sempat mati suri seolah bangkit dengan harapan baru.

“Kami dari BSOA merasakan salah satu benefitnya yang luar biasa, tarif tambat di terminal dan galangan dibebaskan setelah sebelumnya di pungut. Karena itu, kapal sudah mulai tertarik masuk Batam, tadinya kita kehilangan klien, karena biaya, sebelumnya mereka lebih milih ke Malaysia, kini dengan 0% biaya untuk tambat, ini daya tarik lagi untuk kita, d imana tahun tahun lalu kita harus susah payah meyakinkan, sekarang tarif justru menarik mereka karena bebas tambat.” Jelas Novi.

Bertempat di Ruang Presentasi, Marketing Center, pertemuan dihadiri oleh Asosiasi kepelabuhanan diantaranya Ketua Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Batam, Osman Hasyim; Ketua Harian Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), Novi Hasni; Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Johan; Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ISAA Batam, Erdi Steven Manurung.

Para pelaku usaha memberikan apresiasi sekaligus masukan konstruktif terhadap potensi pengembangan Pelabuhan Batu Ampar kedepan bersempena dengan lahirnya PP 41 tahun 2021. Apresiasi ditujukkan kepada BP Batam atas daya dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka pembenahan yang telah dilakukan baik dari sisi regulasi, penyesuaian tarif maupun infrastruktur.

Ketua Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Batam, Osman Hasyim, mengatakan bahwa besaran penyesuaian tarif baru kepelabuhanan di Batam terbilang murah dan mampu mendukung kompetensi Batam.

“Tarif yang berlaku di Batam yang diterapkan oleh BP batam itu sudah murah sekali, bahkan termurah se- Indonesia. Justru kita ini terlalu murah, dalam hal handling dan container masih dalam batasan kewajaran. Kalau ada yang bilang tinggi, ini harus dibedah, besaran tarif kan banyak ada biaya perkapalan, handling di luar negeri, yang tinggi itu (biaya yang dibebankan oleh perusahaan pelayaran asing), bukan biaya yang ditetapkan BP, jadi harus dilihat ini apple to apple.” Katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, BP Batam telah melaksanakan perannya dari sisi pemerintah. Tarif yang disesuaikan justru membawa angin segar bagi industri maritim dan telah dirasakan para pelaku usaha. Evaluasi justru harus dibedah dari sisi Bisnis.

Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Johan, juga mengatakan bahwa biaya pelabuhan di Batam itu sudah jauh turun dan murah. Dirinya berharap semua pihak dapat melihat ini secara utuh dan detil.

“Ketika dibandingkan seolah biaya Singapura-Jakarta itu lebih murah daripada Singapura-Batam, Itu sebenernya tidak apple to apple perbandingannya, karena common practice-nya biaya transportasi itu pelayaran SIN-JKT dikasih harga sea way to sea way, sedangkan kita Batam dikasih harga itu door to door, item-item biaya didalamnya saja sudah berbeda. Kalau BTH-SIN itu pelayanannya door to door, nah ini artinya sudah termasuk semua biaya penangannya hingga ke pintu gudangnya si pembeli,” Tegas Johan.

Perbandingan tarif dalam 20 feet door to door, Batam-Sing dan Jakarta-Sing adalah 4 banding 8. Perbandingan ini menunjukkan, secara door to door, Batam lebih murah.

“Harga ini Mulai dari trucking (Indonesia), THC (Indonesia), LOLO (Indonesia), port to port, THC (Singapura), LOLO (Singapura), trucking (Singapura). Hal ini yang tidak dilihat, publik melihat harga dari port to port, tapi tidak melihat ini secara keseluruhan door to door.” Jelasnya.

Mayoritas asosiasi yang hadir mengharapkan BP Batam sebagai operator pelabuhan dapat segera mengambil kebijakan dan langkah untuk memangkas potensi monopoli pasar yang terjadi.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Anggota Bidang Kebijakan Strategis selaku Plh. Anggota Bidang Pengusahaan, Enoh Suharto; Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar; Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait beserta pejabat eselon III di lingkungan BP Batam. (Humas BP Batam)

FacebookInstagramYoutube