PENGUMUMAN :
13Aug

Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Efektif Per Tanggal 1 September 2023

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 1 September 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran kepada seluruh pengguna jasa ini maka penyesuaian tarif jasa bongkar/muat peti kemas dan pass penumpang Internasional akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2023.

“Melalui Surat Edaran ini kami sampaikan kepada pengguna jasa bahwa Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 1 September 2023 pukul 00.00 WIB,” ujar Dendi, Minggu (14/8/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk. Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan. Kami berharap langkah penyesuaian tarif ini dapat berimbas pada perbaikan layanan yang pada gilirannya akan dinikmati seluruh pengguna jasa di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam,” imbuhnya.

Adapun poin tarif yang mengalami perubahan pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini memang belum dilakukan penyesuaian sejak Tahun 2012. Beragam rencana pengembangan infrastruktur dan suprastruktur telah disiapkan BP Batam antara lain perluasan lapangan penumpukan, dan pengadaan alat bongkar muat container crane untuk mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar menjadi lebih efisien. Selain itu di sektor Pelabuhan Penumpang, BP Batam juga akan mengadakan Auto Gate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

03Aug

Tingkatkan Layanan Bongkar Muat Peti Kemas, BP Batam Resmi Terbitkan Perka Tarif Baru

Badan Pengusahaan Batam secara resmi mulai memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per tanggal 10 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan melalui Perka (Peraturan Kepala BP Batam) ini, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks. Tarif ini telah mengalami penyesuaian dari Rp 384.300 per boks yang belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Ia menambahkan, proses penetapan tarif bongkar muat peti kemas ini telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep usulan besaran tarif telah disosialisasikan serta disepakati Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung, yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung pada tanggal 22 Juni 2023.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.

Dendi menambahkan, dengan penetapan Perka Tarif Baru ini, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar.

Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar.

Berikut uraian tarif layanan bongkar muat peti kemas berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

03Aug

BP Batam Efektif Berlakukan Tarif Baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Per 10 Agustus 2023

Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang yang akan efektif per tanggal 10 Agustus 2023 sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 maka besaran pass penumpang Terminal Ferry Internasional di Pelabuhan Batam mengalami penyesuaian dari yang semula Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional ini baru dilakukan perubahan sejak tahun 2012.

“Sejak Tahun 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional, sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal paska meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan pra sarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Dendi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyesuaian tarif ini, BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi secara intens dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga menghasilkan kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang Terminal Internasional sebesar Rp 100.000 per orang.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini akan berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan pra sarana di Terminal Penumpang Internasional sehingga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang yang menggunakan fasilitas di Pelabuhan Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.

“Penyesuaian pass penumpang Terminal Ferry Internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Hingga saat ini, terdapat 5 (lima) Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay.(frs)

07Jun

Dorong Percepatan Realisasi Investasi, BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas Teken Perjanjian Sewa Penyediaan Infrastruktur Terminal Curah Cair Kabil

BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas (JSKG) meneken perjanjian kerja sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur terkait pemanfaatan dermaga dan lahan di Terminal Umum Curah Cair Kabil untuk fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) selama 25 tahun ke depan, Selasa (6/6/2023).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 BP Batam, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang terlaksana pada Desember 2022.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan jika perjanjian sewa penyediaan infrastruktur Terminal Umum Curah Cair Kabil tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

Pihaknya berharap, investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi suplai listrik di Kota Batam sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil.

“Kerja sama ini akan memberikan multiplier effect bagi Batam ke depannya. Baik dari sisi investasi, optimalisasi aset dan PNBP. Jika kegiatan ini cepat beroperasi, maka akan menjadi angin segar untuk kegiatan lainnya,” ujar Purwiyanto.

Selaras dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, pihaknya pun bakal menjamin dan mendukung penuh kemudahan dalam berinvestasi ke depannya.

Pasalnya, investasi tersebut turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelancaran transisi energi global.

Di mana, LNG diharapkan mampu menjadi alternatif selama masa transisi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor listrik batu bara dan minyak bumi.

“Mudah-mudahan suplai listrik tak jadi masalah untuk Batam ke depan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT JSKG, Jang Sang Kyu, mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Menurutnya, BP Batam berhasil membuat sejumlah terobosan dalam kemajuan daerah. Termasuk dalam kemudahan perizinan.

“Kami melihat potensi Batam sebagai salah satu daerah maju di Indonesia. Kami pun berkomitmen agar investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kota Batam ke depan sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil,” ujarnya.

Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin, turut mengapresiasi kerja sama antara BP Batam dan PT JSKG.

Menurut Febry, kerja sama tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

Mengingat, Kota Batam masih menjadi salah satu daerah penting dalam pengembangan investasi di Indonesia.

“Perjanjian tersebut saya apresiasi karena menjadi salah satu kerja sama yang luar biasa di samping mendorong proses pertumbuhan ekonomi tetapi juga bisa memaksimalkan potensi yang ada di Batam,” tegasnya.

10Apr

Percepat Dwelling Time Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Datangkan STS Crane dari Korea

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, berfokus pada pengembangan infrastruktur dan suprastruktur yang memiliki nilai strategis, salah satunya adalah pengembangan Pelabuhan Batu Ampar yang selama ini masih menggunakan peralatan bongkar muat yang konvensional.

Untuk melakukan transformasi Pelabuhan Batu Ampar, diperlukan pengembangan secara bertahap. Setelah pembangunan Autogate System yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2022 lalu, BP Batam kini berfokus melakukan pengembangan infrastruktur dan supratruktur melalui perkuatan dermaga utara, pendalaman kolam dermaga hingga -12 mLws serta pengadaan Ship to Shore (STS) Crane buatan Korea Selatan yang tiba di Terminal Umum Batu Ampar pada Sabtu, 8 April 2023 lalu.

STS Crane dengan bobot 760 ton ini memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 box kontainer yang dapat mempersingkat waktu tunggu/ dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar yang pada gilirannya dapat berimplikasi pada penurunan beban biaya logistik yang dikeluarkan oleh pengusaha.

“Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 box kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 box kontainer per jam,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau kedatangan STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar, Minggu (9/4/2023).

Kehadiran STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar ini juga merupakan komitmen BP Batam untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar menuju Green Port karena alat bongkar muat ini berbahan bakar listrik tidak seperti crane konvensional sebelumnya yang berbahan bakar solar sehingga lebih ramah polusi.

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dari segi infrastruktur dan suprastruktur ini menargetkan peningkatan volume bongkar muat peti kemas dari 528.093 TEUs (Tahun 2021) secara bertahap menjadi 770 Ribu TEUs di Tahun 2025 dan 1.6 Juta TEUs di Tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, BP Batam tengah menjajaki kerja sama dengan Persero Batam melalui penambahan alat bongkar muat dan perluasan Container Yard (CY) dengan standar Institute of International Container Lessors (IICL) secara bertahap yakni seluas 8.7 Ha pada 2025 dan 20 Ha pada 2028.

Seluruh pengembangan ini tidak lain adalah untuk mewujudkan mimpi Terminal Umum Batu Ampar menjadi hub logistik bagi produk domestik maupun ekspor impor yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

“Saya berharap dukungan semua pihak, baik Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan maupun institusi terkait agar pengembangan Pelabuhan Batu Ampar bisa terwujud. Kita ciptakan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Pelabuhan yang modern dan berdaya saing sehingga dapat menjadi tumpuan ekonomi Kota Batam,” tandas Muhammad Rudi.

02Feb

BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Besaran Pass Penumpang Internasional

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang moda transportasi laut di Pelabuhan domestik maupun internasional. Untuk itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam akan melakukan penyesuaian besaran tarif pass penumpang Internasional, karena tarif yang ditetapkan saat ini sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi.

“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal bahwa akan ada penyesuaian besaran pass penumpang Internasional dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang yang datang maupun berangkat di Pelabuhan Internasional di wilayah kerja BP Batam,” ujar Ariastuty Sirait dalam keterangan resminya, Selasa, 2/2/2023.

Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012. Saat itu, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan peralihan dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga menjadi Rp 65.000,-.

Adapun dengan penyesuaian ini maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam dari Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang. Sedangkan pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.

“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Layanan Jasa Kepelabuhanan BP Batam Raih Predikat A- dari Kemenpan RB

Layanan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di Badan Pengusahaan Batam memperoleh predikat A- dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022.

Ariastuty menyampaikan bahwa predikat ini merupakan acuan bagi BP Batam dan unit Badan Usaha Pelabuhan khususnya untuk terus meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan penerapan digitalisasi sistem informasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.  

“Beragam inovasi pelayanan publik akan selalu ditingkatkan sebagai wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Predikat ini merupakan bukti bahwa digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting, dan BP Batam akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit pelayanan sehingga dapat meraih predikat yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

01Dec

BP Batam Gelar Sosialisasi Layanan Penggunaan Perairan di Wilayah Kerja KPBPB

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menggelar sosialisasi layanan pengunaan perairan di wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) di Hotel Travelodge Batam pada Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.

“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.

“Kami himbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.

Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan Kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Bagam, kunjungan kapal di Kawasan Industri Maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dari sisi call yakni 7.669 Call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” imbuhnya.

28Nov

BP Batam Pangkas Birokrasi Pelayanan Jasa Kepelabuhan melalui Revisi Perka Host to Host

Badan Pengusahaan Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses merilis layanan BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS) tahun 2021 lalu, kini melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam melakukan pemangkasan birokrasi pelayanan jasa kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10  Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan dengan adanya Peraturan Kepala BP Nomor 16 Tahun 2022 ini, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Harapannya tentu saja percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan pengguna jasa.

Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan. Hal ini tentunya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pengguna jasa juga dapat memonitor pelayanan melalui sistem B-SIMS.

“Dengan adanya pemangkasan jumlah verifikator ini, proses pelayanan yang sebelumnya dapat memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” ujar Muhammad Rudi saat membuka Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Wilayah Kerja KPBPB Batam di Planet Holiday Hotel, Batam, Senin, 28 November 2022.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menambahkan, sistem Host to Host sendiri merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan jaringan telekomunikasi. Sistem ini sudah diterapkan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang dahulu bernama  Kantor Pelabuhan BP Batam sejak 2016, mulanya untuk kegiatan labuh dan tambat. Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

“Dengan Host to Host kita dapat mencegah terjadinya gagal bayar oleh pengguna jasa, karena pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan Hold Dana atau deposit, sebelum melakukan aktivitas di Pelabuhan. Nilainya sebesar 100 persen dari tarif layanan, jika realisasi kegiatannya kurang dari estimasi dana yang didepositkan maka akan kita kembalikan sesuai dengan nilai realisasi. Begitu juga jika realisasinya melebihi estimasi maka agen pelayaran harus membayar kekurangan pembayarannya terlebih dahulu,” imbuh Dendi.

Dengan adanya revisi Peraturan Kepala BP Batam mengenai Host To Host, Dendi mengatakan bahwa hal ini menandai suatu era moderenisasi bagi Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, yang berorientasi kepada pelayanan pada pengguna jasa, di mana pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. Pada gilirannya pemangkasan birokrasi layanan ini juga berimbas pada efisiensi biaya logistik, karena seluruh layanan telah terintegrasi secara online.

“Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan ini adalah wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Hari ini kami sosialisasikan kepada sekitar 250 agen pelayaran bahwa ada alur layanan yang dipangkas melalui B-SIMS. Harapannya layanan menjadi lebih cepat dan efisien yang ujung tombaknya adalah efisiensi biaya logistik,” imbuhnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 ini pun turut dihadiri Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Kota Batam dan Perwakilan KSOP Khusus Batam.

25Aug

BP Batam Mediasi Keluhan Pengusaha Terkait Kebijakan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang

Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelayaran dan industri pada Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Marketing Centre BP Batam. Pertemuan tersebut terkait dengan penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengusaha pelayaran meminta agar pihaknya diberikan tenggat waktu untuk mengurus sejumlah persyaratan laik kapal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.

Direktur PT Snepac Shipping yang bergerak di bidang pelayaran, Zulkifli menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut turut berimbas pada produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura. Ia khawatir arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang (barge) yang biasa digunakan untuk mengangkut kontainer dari Batam menuju Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut.

“Kami mohon agar penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dapat ditinjau kembali sehingga kami para pemilik kapal tongkang dapat memperbaiki kapal kami dahulu sehingga memenuhi perayaratan,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan bahwa pada prinsipnya kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam. Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Batam, Budi Isrofi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat layanan untuk memberikan solusi kepada para pengusaha pelayaran. Rekomendasi yang dikeluarkan BKI menurutnya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan kapal beserta muatannya.

“Kami akan menggesa penerbitan surat rekomendasi, dan keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Mediasi yang dipimpin Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berjalan kondusif. Rudi mengatakan bahwa selaku Kepala Badan Pengusahaan yang memimpin Kawasan FTZ Batam, pihaknya harus memastikan kelancaran investasi di Batam, termasuk arus keluar masuk barang. Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

“Kami imbau Januari (seluruh kapal tongkang) sudah comply semua, harap dipatuhi kebijakan ini. Mari menuju sesuatu yang lebih baik. Kami juga akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memohon arahan sehingga solusi terbaik kita dapatkan,” ujar Rudi.

29Jun

Terminal Umum Batu Ampar Kini Dilengkapi Fasilitas Shuttle Car Bantuan CSR Bank Mandiri

Terminal Umum Batu Ampar terus berbenah demi meningkatkan kepatuhan terhadap ISPS Code (The International Ship and Port Facility Security Code), salah satunya dengan menyediakan Shuttle Car Gratis untuk mobilisasi TKBM (tenaga kerja bongkar muat) maupun pengguna jasa di dalam kawasan pelabuhan. Keberadaan Shuttle Car yang dapat memuat 8 orang ini merupakan dukungan Bank Mandiri melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility) yang diserahkan langsung oleh Area Head Bank Mandiri Kepulauan Riau, Agus Kurniawan kepada Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, Senin, 27 Juni 2022 di Kantor Badan Usaha Pelabuhan.

Agus berharap bantuan satu (1) unit kendaraan shuttle car ini dapat menunjang kegiatan operasional Terminal Umum Batu Ampar dan sebagai wujud terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan Badan Usaha Pelabuhan khususnya dan Badan Pengusahaan Batam umumnya.

“Tentunya kami berharap bahwa dukungan ini tidak berhenti sampai di sini, Bank Mandiri akan siap melakukan kerjasama selanjutnya yang dapat mendorong pertumbuhan Batam,” ujar Agus dalam Kegiatan Penyerahan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Shuttle Car untuk BP Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara BP Batam dan Bank Mandiri terutama dalam dukungan terhadap pelayanan Host to Host dan tentunya dengan adanya bantuan Shuttle Car di Terminal Umum Batu Ampar. Hal ini sejalan dengan program strategis Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam meningkatkan layanan kepelabuhanan.

“Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi sangat berkomitmen membenahi sektor transportasi moda dimana bandara dan pelabuhan laut menjadi fokus bersama. Semoga bantuan CSR ini dapat menambah tingkat kepatuhan kita, orang yang masuk akan sangat terbatas dan kita pakai mobil ini untuk mobilisasi di dalam kawasan Pelabuhan,” ujarnya.

FacebookInstagramYoutube