PENGUMUMAN :
04Apr

BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per 15 April 2024

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Setelah resmi menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Setelah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Dendi, Kamis, 4/4/2024.

Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000,-

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000,-

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar internasional,” tegas Dendi.

29Jan

BP Batam Gandeng Swasta Tingkatkan Pengelolaan Layanan Parkir di Pelabuhan Domestik Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berinovasi meningkatkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses menerapkan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Batam, kini BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir kendaraan dengan menggandeng penyedia layanan parkir swasta.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menyebut, dengan adanya kolaborasi dengan pihak swasta dalam pengelolaan parkir, diharapkan layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.

“Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin, 29/1/2024.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur ini tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 60.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp 2.000,-

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 30.000,- dan pass masuk kendaraan sebesar Rp 1.000.-.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat m dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” tandas Dendi. (FPN)

08Jan

Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Batam Tembus 8.1 Juta Sepanjang 2023

Menggeliatnya pembangunan Batam yang masif dan perkembangan positif sektor pariwisata di Kota Batam sepanjang Tahun 2023, turut berimbas pada peningkatan jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam yang mencapai 8.1 Juta orang.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Batam baik domestik maupun internasional sepanjang Tahun 2023 meningkat sebesar 48 persen dibandingkan capaian pada Tahun 2022 sebesar 5.4 Juta penumpang.

“Dari total 8.1 Juta penumpang datang dan berangkat, 55 persen diantaranya atau sekitar 4.4 Juta penumpang merupakan penumpang yang melewati Pelabuhan Internasional di Kota Batam, antara lain Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, Terminal Ferry Internasional Harbour Bay, dan Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan, jumlah penumpang terbanyak berasal dari Terminal Ferry Internasional Batam Centre yakni sebesar 2.6 Juta, selanjutnya disusul Terminal Ferry Internasional Harbour Bay sebesar 1.3 Juta penumpang. Sedangkan untuk Terminal Domestik, dari total penumpang 3.6 Juta datang dan berangkat, 49 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan 33 persen diantaranya berasal dari Terminal Ferry Domestik Sekupang. Dendi optimis jumlah penumpang kapal dapat kembali ke capaian di Tahun 2019 yang tembus hingga 11.4 Juta orang.

“Jika dilihat dari jumlah kunjungan (penumpang datang) di Terminal Ferry Internasional terdapat peningkatan sebesar 96 persen dari 1.1 Juta penumpang di Tahun 2022 menjadi 2.2 Juta di Tahun 2023. Peningkatan kunjungan juga terjadi di Terminal Ferry Domestik yakni sebesar 17 persen dari 1.5 Juta orang menjadi 1.8 Juta orang di Tahun 2023,” imbuhnya.

Dendi menambahkan bahwa pencapaian ini tak lepas dari upaya BP Batam dan dukungan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak pada kemajuan sektor pariwisata di Kota Batam.

“Peningkatan jumlah penumpang kapal di Batam ini menjadi sinyal positif bagi kebangkitan ekonomi Batam. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Batam masih menjadi destinasi tujuan bagi wisatawan mancanegera dan domestik,” tandasnya. (FPN)

08Nov

BP Batam Mulai Uji Coba Penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

Menjawab tantangan digitalisasi kepelabuhanan, Badan Pengusahaan Batam melalui Unit Usaha Pelabuhan Penumpang Badan Usaha Pelabuhan berencana menerapkan sistem E-ticketing atau tiket online di Pelabuhan Domestik Batam, antara lain Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur dalam waktu dekat ini.

Penerapan E-Ticketing ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk memaksimalkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, termasuk sektor Pelabuhan Penumpang.

Wacana pemberlakuan E-ticketing ditandai dengan kegiatan penandatanganan perjanjian Pelayanan E-ticketing dan Tata Cara Pengadministrasian Layanan Pass Penumpang Domestik antara Badan Pengusahaan Batam dalam hal ini diwakili Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam, dan pimpinan 18 (delapan belas) operator kapal domestik bertempat di Marketing Centre, BP Batam, Selasa (7/11/2023).

Tercatat 10 (sepuluh) perusahaan operator kapal domestik di Terminal Domestik Sekupang dan 8 (delapan) perusahaan operator kapal domestic di Terminal Domestik Telaga Punggur yang melakukan penandatanganan perjanjian layanan E-ticketing dengan BP Batam. Adapun dalam penyelenggaraan E-ticketing di Pelabuhan Domestik Batam, para operator kapal domestik menggandeng dua perusahaan provider antara lain PT Easybook Teknologi dan PT Mitra Kasih Perkasa yang telah lama berkecimpung dalam penyediaan tiket online.

“Penandatanganan perjanjian ini merupakan upaya BP Batam meningkatkan pelayanan terutama kemudahan bagi calon penumpang dalam melakukan pemesanan tiket dan efisiensi layanan sehingga tidak ada lagi antrean pembelian tiket di pelabuhan, terutama saat high season,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar.

Dendi menambahkan bahwa uji coba penerapan E-ticketing akan dilakukan mulai tanggal 8-12 November 2023. Jika uji coba berjalan lancar, maka BP Batam akan melakukan sosialisasi penerapan E-ticketing kepada stakeholder jasa kepelabuhanan dan media massa dilanjutkan dengan kegiatan soft launching yang ditargetkan terlaksana pada 14 November 2023.

BP Batam sendiri, lanjut Dendi, telah melakukan koordinasi secara intens dengan asosiasi INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) DPC Batam, PELRA (Pelabuhan Rakyat) DPC Batam, operator kapal domestik, perbankan dan perusahaan penyedia sistem sejak Agustus 2023.

“Diharapkan dengan penerapan E-ticketing ini, proses perjalanan penumpang kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur akan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan pengalaman penumpang dalam menggunakan layanan transportasi laut di Kota Batam,” imbuhnya.

Terlebih, lanjut Dendi, Kota Batam merupakan transit hub bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang akan melakukan perjalanan ke Pulau-Pulau lain di dalam wilayah Kepulauan Riau maupun Provinsi Riau.

“Penerapan tiket online ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi penumpang yang berada di kota lain yang ingin menuju atau berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang maupun Telaga Punggur ke tujuan pulau berikutnya,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian ini, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, GM Unit Usaha Pelabuhan Penumpang, dan jajaran pejabat struktural BP Batam lainnya. (FPN)

FacebookInstagramYoutube