PENGUMUMAN :
12Jul

Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal.

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 17 Tahun 2008
JudulUndang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
BentukUndang-Undang
Nomor17
Tahun2008
Tanggal Berlaku Efektif7 Mei 2008
StatusMasih berlaku
DokumenUU-17-THN-2008-TTG-PELAYARAN-TGL-7-5-2008
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care