PENGUMUMAN :
07Jun

Dorong Percepatan Realisasi Investasi, BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas Teken Perjanjian Sewa Penyediaan Infrastruktur Terminal Curah Cair Kabil

BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas (JSKG) meneken perjanjian kerja sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur terkait pemanfaatan dermaga dan lahan di Terminal Umum Curah Cair Kabil untuk fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) selama 25 tahun ke depan, Selasa (6/6/2023).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 BP Batam, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang terlaksana pada Desember 2022.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan jika perjanjian sewa penyediaan infrastruktur Terminal Umum Curah Cair Kabil tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

Pihaknya berharap, investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi suplai listrik di Kota Batam sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil.

“Kerja sama ini akan memberikan multiplier effect bagi Batam ke depannya. Baik dari sisi investasi, optimalisasi aset dan PNBP. Jika kegiatan ini cepat beroperasi, maka akan menjadi angin segar untuk kegiatan lainnya,” ujar Purwiyanto.

Selaras dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, pihaknya pun bakal menjamin dan mendukung penuh kemudahan dalam berinvestasi ke depannya.

Pasalnya, investasi tersebut turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelancaran transisi energi global.

Di mana, LNG diharapkan mampu menjadi alternatif selama masa transisi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor listrik batu bara dan minyak bumi.

“Mudah-mudahan suplai listrik tak jadi masalah untuk Batam ke depan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT JSKG, Jang Sang Kyu, mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Menurutnya, BP Batam berhasil membuat sejumlah terobosan dalam kemajuan daerah. Termasuk dalam kemudahan perizinan.

“Kami melihat potensi Batam sebagai salah satu daerah maju di Indonesia. Kami pun berkomitmen agar investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kota Batam ke depan sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil,” ujarnya.

Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin, turut mengapresiasi kerja sama antara BP Batam dan PT JSKG.

Menurut Febry, kerja sama tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

Mengingat, Kota Batam masih menjadi salah satu daerah penting dalam pengembangan investasi di Indonesia.

“Perjanjian tersebut saya apresiasi karena menjadi salah satu kerja sama yang luar biasa di samping mendorong proses pertumbuhan ekonomi tetapi juga bisa memaksimalkan potensi yang ada di Batam,” tegasnya.

10Apr

Percepat Dwelling Time Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Datangkan STS Crane dari Korea

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, berfokus pada pengembangan infrastruktur dan suprastruktur yang memiliki nilai strategis, salah satunya adalah pengembangan Pelabuhan Batu Ampar yang selama ini masih menggunakan peralatan bongkar muat yang konvensional.

Untuk melakukan transformasi Pelabuhan Batu Ampar, diperlukan pengembangan secara bertahap. Setelah pembangunan Autogate System yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2022 lalu, BP Batam kini berfokus melakukan pengembangan infrastruktur dan supratruktur melalui perkuatan dermaga utara, pendalaman kolam dermaga hingga -12 mLws serta pengadaan Ship to Shore (STS) Crane buatan Korea Selatan yang tiba di Terminal Umum Batu Ampar pada Sabtu, 8 April 2023 lalu.

STS Crane dengan bobot 760 ton ini memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 box kontainer yang dapat mempersingkat waktu tunggu/ dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar yang pada gilirannya dapat berimplikasi pada penurunan beban biaya logistik yang dikeluarkan oleh pengusaha.

“Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 box kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 box kontainer per jam,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau kedatangan STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar, Minggu (9/4/2023).

Kehadiran STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar ini juga merupakan komitmen BP Batam untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar menuju Green Port karena alat bongkar muat ini berbahan bakar listrik tidak seperti crane konvensional sebelumnya yang berbahan bakar solar sehingga lebih ramah polusi.

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dari segi infrastruktur dan suprastruktur ini menargetkan peningkatan volume bongkar muat peti kemas dari 528.093 TEUs (Tahun 2021) secara bertahap menjadi 770 Ribu TEUs di Tahun 2025 dan 1.6 Juta TEUs di Tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, BP Batam tengah menjajaki kerja sama dengan Persero Batam melalui penambahan alat bongkar muat dan perluasan Container Yard (CY) dengan standar Institute of International Container Lessors (IICL) secara bertahap yakni seluas 8.7 Ha pada 2025 dan 20 Ha pada 2028.

Seluruh pengembangan ini tidak lain adalah untuk mewujudkan mimpi Terminal Umum Batu Ampar menjadi hub logistik bagi produk domestik maupun ekspor impor yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

“Saya berharap dukungan semua pihak, baik Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan maupun institusi terkait agar pengembangan Pelabuhan Batu Ampar bisa terwujud. Kita ciptakan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Pelabuhan yang modern dan berdaya saing sehingga dapat menjadi tumpuan ekonomi Kota Batam,” tandas Muhammad Rudi.

02Feb

BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Besaran Pass Penumpang Internasional

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang moda transportasi laut di Pelabuhan domestik maupun internasional. Untuk itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam akan melakukan penyesuaian besaran tarif pass penumpang Internasional, karena tarif yang ditetapkan saat ini sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi.

“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal bahwa akan ada penyesuaian besaran pass penumpang Internasional dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang yang datang maupun berangkat di Pelabuhan Internasional di wilayah kerja BP Batam,” ujar Ariastuty Sirait dalam keterangan resminya, Selasa, 2/2/2023.

Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012. Saat itu, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan peralihan dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga menjadi Rp 65.000,-.

Adapun dengan penyesuaian ini maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam dari Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang. Sedangkan pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.

“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Layanan Jasa Kepelabuhanan BP Batam Raih Predikat A- dari Kemenpan RB

Layanan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di Badan Pengusahaan Batam memperoleh predikat A- dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022.

Ariastuty menyampaikan bahwa predikat ini merupakan acuan bagi BP Batam dan unit Badan Usaha Pelabuhan khususnya untuk terus meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan penerapan digitalisasi sistem informasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.  

“Beragam inovasi pelayanan publik akan selalu ditingkatkan sebagai wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Predikat ini merupakan bukti bahwa digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting, dan BP Batam akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit pelayanan sehingga dapat meraih predikat yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

01Dec

BP Batam Gelar Sosialisasi Layanan Penggunaan Perairan di Wilayah Kerja KPBPB

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menggelar sosialisasi layanan pengunaan perairan di wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) di Hotel Travelodge Batam pada Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.

“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.

“Kami himbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.

Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan Kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Bagam, kunjungan kapal di Kawasan Industri Maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dari sisi call yakni 7.669 Call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” imbuhnya.

28Nov

Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care