PENGUMUMAN :
10Apr

Percepat Dwelling Time Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Datangkan STS Crane dari Korea

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, berfokus pada pengembangan infrastruktur dan suprastruktur yang memiliki nilai strategis, salah satunya adalah pengembangan Pelabuhan Batu Ampar yang selama ini masih menggunakan peralatan bongkar muat yang konvensional.

Untuk melakukan transformasi Pelabuhan Batu Ampar, diperlukan pengembangan secara bertahap. Setelah pembangunan Autogate System yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2022 lalu, BP Batam kini berfokus melakukan pengembangan infrastruktur dan supratruktur melalui perkuatan dermaga utara, pendalaman kolam dermaga hingga -12 mLws serta pengadaan Ship to Shore (STS) Crane buatan Korea Selatan yang tiba di Terminal Umum Batu Ampar pada Sabtu, 8 April 2023 lalu.

STS Crane dengan bobot 760 ton ini memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 box kontainer yang dapat mempersingkat waktu tunggu/ dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar yang pada gilirannya dapat berimplikasi pada penurunan beban biaya logistik yang dikeluarkan oleh pengusaha.

“Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 box kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 box kontainer per jam,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau kedatangan STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar, Minggu (9/4/2023).

Kehadiran STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar ini juga merupakan komitmen BP Batam untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar menuju Green Port karena alat bongkar muat ini berbahan bakar listrik tidak seperti crane konvensional sebelumnya yang berbahan bakar solar sehingga lebih ramah polusi.

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dari segi infrastruktur dan suprastruktur ini menargetkan peningkatan volume bongkar muat peti kemas dari 528.093 TEUs (Tahun 2021) secara bertahap menjadi 770 Ribu TEUs di Tahun 2025 dan 1.6 Juta TEUs di Tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, BP Batam tengah menjajaki kerja sama dengan Persero Batam melalui penambahan alat bongkar muat dan perluasan Container Yard (CY) dengan standar Institute of International Container Lessors (IICL) secara bertahap yakni seluas 8.7 Ha pada 2025 dan 20 Ha pada 2028.

Seluruh pengembangan ini tidak lain adalah untuk mewujudkan mimpi Terminal Umum Batu Ampar menjadi hub logistik bagi produk domestik maupun ekspor impor yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

“Saya berharap dukungan semua pihak, baik Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan maupun institusi terkait agar pengembangan Pelabuhan Batu Ampar bisa terwujud. Kita ciptakan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Pelabuhan yang modern dan berdaya saing sehingga dapat menjadi tumpuan ekonomi Kota Batam,” tandas Muhammad Rudi.

02Feb

BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Besaran Pass Penumpang Internasional

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang moda transportasi laut di Pelabuhan domestik maupun internasional. Untuk itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam akan melakukan penyesuaian besaran tarif pass penumpang Internasional, karena tarif yang ditetapkan saat ini sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi.

“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal bahwa akan ada penyesuaian besaran pass penumpang Internasional dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang yang datang maupun berangkat di Pelabuhan Internasional di wilayah kerja BP Batam,” ujar Ariastuty Sirait dalam keterangan resminya, Selasa, 2/2/2023.

Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012. Saat itu, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan peralihan dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga menjadi Rp 65.000,-.

Adapun dengan penyesuaian ini maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam dari Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang. Sedangkan pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.

“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Layanan Jasa Kepelabuhanan BP Batam Raih Predikat A- dari Kemenpan RB

Layanan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di Badan Pengusahaan Batam memperoleh predikat A- dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022.

Ariastuty menyampaikan bahwa predikat ini merupakan acuan bagi BP Batam dan unit Badan Usaha Pelabuhan khususnya untuk terus meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan penerapan digitalisasi sistem informasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.  

“Beragam inovasi pelayanan publik akan selalu ditingkatkan sebagai wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Predikat ini merupakan bukti bahwa digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting, dan BP Batam akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit pelayanan sehingga dapat meraih predikat yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

01Dec

BP Batam Gelar Sosialisasi Layanan Penggunaan Perairan di Wilayah Kerja KPBPB

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menggelar sosialisasi layanan pengunaan perairan di wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) di Hotel Travelodge Batam pada Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.

“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.

“Kami himbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.

Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan Kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Bagam, kunjungan kapal di Kawasan Industri Maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dari sisi call yakni 7.669 Call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” imbuhnya.

28Nov

Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan

28Nov

BP Batam Pangkas Birokrasi Pelayanan Jasa Kepelabuhan melalui Revisi Perka Host to Host

Badan Pengusahaan Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses merilis layanan BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS) tahun 2021 lalu, kini melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam melakukan pemangkasan birokrasi pelayanan jasa kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10  Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan dengan adanya Peraturan Kepala BP Nomor 16 Tahun 2022 ini, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Harapannya tentu saja percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan pengguna jasa.

Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan. Hal ini tentunya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pengguna jasa juga dapat memonitor pelayanan melalui sistem B-SIMS.

“Dengan adanya pemangkasan jumlah verifikator ini, proses pelayanan yang sebelumnya dapat memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” ujar Muhammad Rudi saat membuka Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Wilayah Kerja KPBPB Batam di Planet Holiday Hotel, Batam, Senin, 28 November 2022.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menambahkan, sistem Host to Host sendiri merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan jaringan telekomunikasi. Sistem ini sudah diterapkan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang dahulu bernama  Kantor Pelabuhan BP Batam sejak 2016, mulanya untuk kegiatan labuh dan tambat. Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

“Dengan Host to Host kita dapat mencegah terjadinya gagal bayar oleh pengguna jasa, karena pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan Hold Dana atau deposit, sebelum melakukan aktivitas di Pelabuhan. Nilainya sebesar 100 persen dari tarif layanan, jika realisasi kegiatannya kurang dari estimasi dana yang didepositkan maka akan kita kembalikan sesuai dengan nilai realisasi. Begitu juga jika realisasinya melebihi estimasi maka agen pelayaran harus membayar kekurangan pembayarannya terlebih dahulu,” imbuh Dendi.

Dengan adanya revisi Peraturan Kepala BP Batam mengenai Host To Host, Dendi mengatakan bahwa hal ini menandai suatu era moderenisasi bagi Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, yang berorientasi kepada pelayanan pada pengguna jasa, di mana pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. Pada gilirannya pemangkasan birokrasi layanan ini juga berimbas pada efisiensi biaya logistik, karena seluruh layanan telah terintegrasi secara online.

“Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan ini adalah wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Hari ini kami sosialisasikan kepada sekitar 250 agen pelayaran bahwa ada alur layanan yang dipangkas melalui B-SIMS. Harapannya layanan menjadi lebih cepat dan efisien yang ujung tombaknya adalah efisiensi biaya logistik,” imbuhnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 ini pun turut dihadiri Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Kota Batam dan Perwakilan KSOP Khusus Batam.

25Nov

Surat Edaran Direktur BUP Nomor 16 Tahun 2022

Surat Edaran Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan Batam Nomor 16 Tahun 2022 adalah surat edaran yang mengatur tentang Pemberlakuan dan Penertiban Pass Pelabuhan untuk Orang dan Pass Masuk Kendaraan di lingkungan Terminal Penumpang Domestik BP Batam

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 16 Tahun 2022
JudulPemberlakuan dan Penertiban Pass Pelabuhan untuk Orang dan Pass Masuk Kendaraan di Lingkungan Terminal Penumpang Domestik Badan Usaha Pelabuhan BP Batam
BentukSurat Edaran
Nomor16
Tahun2022
Tanggal Berlaku Efektif24 November 2022
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 16 Tahun 2022
01Oct

Perka BP Batam Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-to-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam
MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 16 Tahun 2022
JudulPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-to-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor16
Tahun2022
Tanggal Berlaku Efektif21 September 2022
StatusMasih berlaku
DokumenPerka BP Nomor 16 Tahun 2022

22Sep

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022

Surat Edaran Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor 11 Tahun 2022 adalah pedoman operasional yang mengatur tentang Pelaksana Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah kerja BP Batam.

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 11 Tahun 2022
JudulPelaksana Pemanduan dan Penundaan di Wilayah Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukSurat Edaran
Nomor11
Tahun2022
Tanggal Berlaku Efektif21 September 2022
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 11 Tahun 2022
25Aug

BP Batam Mediasi Keluhan Pengusaha Terkait Kebijakan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang

Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelayaran dan industri pada Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Marketing Centre BP Batam. Pertemuan tersebut terkait dengan penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengusaha pelayaran meminta agar pihaknya diberikan tenggat waktu untuk mengurus sejumlah persyaratan laik kapal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.

Direktur PT Snepac Shipping yang bergerak di bidang pelayaran, Zulkifli menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut turut berimbas pada produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura. Ia khawatir arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang (barge) yang biasa digunakan untuk mengangkut kontainer dari Batam menuju Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut.

“Kami mohon agar penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dapat ditinjau kembali sehingga kami para pemilik kapal tongkang dapat memperbaiki kapal kami dahulu sehingga memenuhi perayaratan,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan bahwa pada prinsipnya kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam. Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Batam, Budi Isrofi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat layanan untuk memberikan solusi kepada para pengusaha pelayaran. Rekomendasi yang dikeluarkan BKI menurutnya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan kapal beserta muatannya.

“Kami akan menggesa penerbitan surat rekomendasi, dan keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Mediasi yang dipimpin Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berjalan kondusif. Rudi mengatakan bahwa selaku Kepala Badan Pengusahaan yang memimpin Kawasan FTZ Batam, pihaknya harus memastikan kelancaran investasi di Batam, termasuk arus keluar masuk barang. Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

“Kami imbau Januari (seluruh kapal tongkang) sudah comply semua, harap dipatuhi kebijakan ini. Mari menuju sesuatu yang lebih baik. Kami juga akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memohon arahan sehingga solusi terbaik kita dapatkan,” ujar Rudi.

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care