PENGUMUMAN :
08Nov

BP Batam Mulai Uji Coba Penerapan E-Ticketing di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

Menjawab tantangan digitalisasi kepelabuhanan, Badan Pengusahaan Batam melalui Unit Usaha Pelabuhan Penumpang Badan Usaha Pelabuhan berencana menerapkan sistem E-ticketing atau tiket online di Pelabuhan Domestik Batam, antara lain Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur dalam waktu dekat ini.

Penerapan E-Ticketing ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk memaksimalkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan, termasuk sektor Pelabuhan Penumpang.

Wacana pemberlakuan E-ticketing ditandai dengan kegiatan penandatanganan perjanjian Pelayanan E-ticketing dan Tata Cara Pengadministrasian Layanan Pass Penumpang Domestik antara Badan Pengusahaan Batam dalam hal ini diwakili Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam, dan pimpinan 18 (delapan belas) operator kapal domestik bertempat di Marketing Centre, BP Batam, Selasa (7/11/2023).

Tercatat 10 (sepuluh) perusahaan operator kapal domestik di Terminal Domestik Sekupang dan 8 (delapan) perusahaan operator kapal domestic di Terminal Domestik Telaga Punggur yang melakukan penandatanganan perjanjian layanan E-ticketing dengan BP Batam. Adapun dalam penyelenggaraan E-ticketing di Pelabuhan Domestik Batam, para operator kapal domestik menggandeng dua perusahaan provider antara lain PT Easybook Teknologi dan PT Mitra Kasih Perkasa yang telah lama berkecimpung dalam penyediaan tiket online.

“Penandatanganan perjanjian ini merupakan upaya BP Batam meningkatkan pelayanan terutama kemudahan bagi calon penumpang dalam melakukan pemesanan tiket dan efisiensi layanan sehingga tidak ada lagi antrean pembelian tiket di pelabuhan, terutama saat high season,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar.

Dendi menambahkan bahwa uji coba penerapan E-ticketing akan dilakukan mulai tanggal 8-12 November 2023. Jika uji coba berjalan lancar, maka BP Batam akan melakukan sosialisasi penerapan E-ticketing kepada stakeholder jasa kepelabuhanan dan media massa dilanjutkan dengan kegiatan soft launching yang ditargetkan terlaksana pada 14 November 2023.

BP Batam sendiri, lanjut Dendi, telah melakukan koordinasi secara intens dengan asosiasi INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) DPC Batam, PELRA (Pelabuhan Rakyat) DPC Batam, operator kapal domestik, perbankan dan perusahaan penyedia sistem sejak Agustus 2023.

“Diharapkan dengan penerapan E-ticketing ini, proses perjalanan penumpang kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur akan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan pengalaman penumpang dalam menggunakan layanan transportasi laut di Kota Batam,” imbuhnya.

Terlebih, lanjut Dendi, Kota Batam merupakan transit hub bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang akan melakukan perjalanan ke Pulau-Pulau lain di dalam wilayah Kepulauan Riau maupun Provinsi Riau.

“Penerapan tiket online ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi penumpang yang berada di kota lain yang ingin menuju atau berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang maupun Telaga Punggur ke tujuan pulau berikutnya,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian ini, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Keuangan, GM Unit Usaha Pelabuhan Penumpang, dan jajaran pejabat struktural BP Batam lainnya. (FPN)

11Oct

Pengoperasian STS Crane Terminal Umum Batu Ampar Berjalan Efektif

Pengoperasian STS (Ship to Shore) Crane di Terminal Umum Batu Ampar dan penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diterapkan per tanggal 1 September 2023 lalu, berjalan efektif.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa sejak  dioperasikan pada 1 September 2023 lalu, utilisasi 1 (unit) STS Crane telah dapat mengakomodir 15 persen dari total volume kegiatan bongkar muat yang ada di Terminal Umum Batu Ampar. Ia optimis pemanfaatan STS Crane untuk kegiatan bongkar muat di Terminal Umum Batu Ampar dapat terus meningkat seiring dengan efektivitas layanan yang diberikan.

“Kita terus mengevaluasi pengoperasian STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar dan saat ini sudah mengakomodir sekitar 4.500 box untuk periode 1-30 September 2023,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Ia menambahkan selama pengoperasian STS Crane, rata-rata kapasitas bongkar muat peti kemas menggunakan alat bongkar muat buatan Korea ini mencapai 20 box per jam. Hal ini tentunya lebih cepat dibandingkan dengan kapasitas bongkar muat menggunakan alat bongkar muat konvensional yang hanya mencapai 7-8 box per jam.

Adapun pelayaran domestik yang telah menggunakan layanan alat bongkar muat STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar antara lain SPIL, Tanto, Temas; sedangkan untuk pelayaran internasional antara lain Snepac, Laut Mas, Mega Maritim, Putra Lautan Mandiri dan lainnya.

BP Batam saat ini, imbuh Dendi, juga tengah mensosialisasikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar Tahap Awal oleh PT Persero Batam mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar antara Badan Pengusahaan Batam dan PT Persero Batam.

“Adapun Tahap awal pengoperasian dermaga utara Terminal Umum Batu Ampar oleh PT Persero Batam akan dimulai per November 2023 dengan nilai investasi sebesar Rp 1.1 Triliun. Kami harapkan dukungan semua pihak agar Terminal Umum Batu Ampar dapat bertransformasi menjadi terminal peti kemas yang modern dan bertaraf internasional,” tandasnya.

13Aug

Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Efektif Per Tanggal 1 September 2023

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 1 September 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran kepada seluruh pengguna jasa ini maka penyesuaian tarif jasa bongkar/muat peti kemas dan pass penumpang Internasional akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2023.

“Melalui Surat Edaran ini kami sampaikan kepada pengguna jasa bahwa Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 1 September 2023 pukul 00.00 WIB,” ujar Dendi, Minggu (14/8/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk. Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan. Kami berharap langkah penyesuaian tarif ini dapat berimbas pada perbaikan layanan yang pada gilirannya akan dinikmati seluruh pengguna jasa di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam,” imbuhnya.

Adapun poin tarif yang mengalami perubahan pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini memang belum dilakukan penyesuaian sejak Tahun 2012. Beragam rencana pengembangan infrastruktur dan suprastruktur telah disiapkan BP Batam antara lain perluasan lapangan penumpukan, dan pengadaan alat bongkar muat container crane untuk mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar menjadi lebih efisien. Selain itu di sektor Pelabuhan Penumpang, BP Batam juga akan mengadakan Auto Gate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

11Aug

Surat Edaran Direktur BUP Nomor 20 Tahun 2023


Surat Edaran Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Nomor 20 Tahun 2023 berisi tentang pelaksanaan dan penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 terkait perubahan kedua atas peraturan tersebut. Peraturan ini mengubah tarif pelayanan bongkar/muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan tarif pas penumpang internasional di Batam per 1 September 2023

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 20 Tahun 2023
JudulPelaksanaan dan Penerapan Perka Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021
BentukSurat Edaran
Nomor20
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif13 Agustus 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 20 Tahun 2023
11Aug

Surat Edaran Direktur BUP Nomor 19 Tahun 2023

Tujuan utama surat edaran ini adalah memberikan panduan operasional dan penegasan terkait implementasi kebijakan tarif layanan kepelabuhanan. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman internal untuk memastikan semua pihak terkait memahami dan menerapkan tarif layanan yang telah ditetapkan oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022.

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 19 Tahun 2023
JudulTarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar
BentukSurat Edaran
Nomor19
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif13 Agustus 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 19 Tahun 2023
04Aug

Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan
Meta Keterangan
Kode Perka BP Nomor 4 Tahun 2023
Judul Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan
Bentuk Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor 4
Tahun 2023
Tanggal Berlaku Efektif 1 September 2023
Status Tidak berlaku
Dokumen Perka BP Nomor 4 Tahun 2023

 

03Aug

Tingkatkan Layanan Bongkar Muat Peti Kemas, BP Batam Resmi Terbitkan Perka Tarif Baru

Badan Pengusahaan Batam secara resmi mulai memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per tanggal 10 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan melalui Perka (Peraturan Kepala BP Batam) ini, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks. Tarif ini telah mengalami penyesuaian dari Rp 384.300 per boks yang belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Ia menambahkan, proses penetapan tarif bongkar muat peti kemas ini telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep usulan besaran tarif telah disosialisasikan serta disepakati Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung, yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung pada tanggal 22 Juni 2023.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.

Dendi menambahkan, dengan penetapan Perka Tarif Baru ini, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar.

Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar.

Berikut uraian tarif layanan bongkar muat peti kemas berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

03Aug

BP Batam Efektif Berlakukan Tarif Baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Per 10 Agustus 2023

Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang yang akan efektif per tanggal 10 Agustus 2023 sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 maka besaran pass penumpang Terminal Ferry Internasional di Pelabuhan Batam mengalami penyesuaian dari yang semula Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional ini baru dilakukan perubahan sejak tahun 2012.

“Sejak Tahun 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional, sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal paska meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan pra sarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Dendi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyesuaian tarif ini, BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi secara intens dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga menghasilkan kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang Terminal Internasional sebesar Rp 100.000 per orang.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini akan berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan pra sarana di Terminal Penumpang Internasional sehingga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang yang menggunakan fasilitas di Pelabuhan Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.

“Penyesuaian pass penumpang Terminal Ferry Internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Hingga saat ini, terdapat 5 (lima) Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay.(frs)

19Jun

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023

Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 15 Tahun 2023 adalah surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 15 Tahun 2023
JudulPemberitahuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-10)
BentukSurat Edaran
Nomor15
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif19 Juni 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 15 Tahun 2023
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care