PENGUMUMAN :
07Jan

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mendukung penetapan Perairan Batam Wajib Pandu Kelas II sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 228 Tahun 2021. Hal ini diungkapkan Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar saat menyampaikan kata sambutan dalam sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam yang diselenggarakan KSOP Khusus Batam, Kamis (6/1/2022).

“Badan Pengusahaan Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan memiliki komitmen yang sama dengan KSOP Khusus Batam dalam mewujudkan Pelabuhan Batam yang berdaya saing, salah satunya mendukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 tentang Penetapan kelas Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar.

Menurutnya, lahirnya KM 228 Tahun 2021 menggantikan KM 22 Tahun 1990 dan KP 388 Tahun 2009 mengenai Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu di Batam merupakan langkah tepat, mengingat kondisi lalu lintas kapal di Perairan Pelabuhan Batam yang terus meningkat membutuhkan penyesuaian aturan.

“Sehingga dengan adanya KM 228 Tahun 2021 ini kami harapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi keselamatan pelayaran di Perairan Pelabuhan Batam khususnya, dan kemajuan industri maritim Batam umumnya,” imbuh Dendi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyampaikan dengan adanya aturan baru ini maka mengubah kelas wajib pandu Perairan Batam yang semula kelas III menjadi kelas II. Ia berharap penyedia layanan pemanduan dan penundaan yang bermitra dengan BP Batam dapat memberikan layanan terbaik demi mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran yang pada gilirannya meningkatkan daya saing Batam.

“Keputusan Menteri Perhubungan KM 228 Tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya Tarik Batam di mata Internasional, terlebih jalur pelayaran Batam termasuk yang tersibuk dengan jumlah lalu lintas kapal yang terus meningkat setiap tahunnya,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Presiden Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) Pasoroan Herman Harianja, perwakilan Asosiasi Industri Maritim dan Mitra KSO Pemanduan dan Penundaan BP Batam. (FPN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookInstagramYoutube