PENGUMUMAN :
13Aug

Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional Efektif Per Tanggal 1 September 2023

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 1 September 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran kepada seluruh pengguna jasa ini maka penyesuaian tarif jasa bongkar/muat peti kemas dan pass penumpang Internasional akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2023.

“Melalui Surat Edaran ini kami sampaikan kepada pengguna jasa bahwa Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 1 September 2023 pukul 00.00 WIB,” ujar Dendi, Minggu (14/8/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk. Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan. Kami berharap langkah penyesuaian tarif ini dapat berimbas pada perbaikan layanan yang pada gilirannya akan dinikmati seluruh pengguna jasa di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam,” imbuhnya.

Adapun poin tarif yang mengalami perubahan pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini memang belum dilakukan penyesuaian sejak Tahun 2012. Beragam rencana pengembangan infrastruktur dan suprastruktur telah disiapkan BP Batam antara lain perluasan lapangan penumpukan, dan pengadaan alat bongkar muat container crane untuk mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar menjadi lebih efisien. Selain itu di sektor Pelabuhan Penumpang, BP Batam juga akan mengadakan Auto Gate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

04Aug

Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023

MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 4 Tahun 2023
JudulPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor4
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif1 September 2023
StatusMasih berlaku
DokumenPerka BP Nomor 4 Tahun 2023
03Aug

Tingkatkan Layanan Bongkar Muat Peti Kemas, BP Batam Resmi Terbitkan Perka Tarif Baru

Badan Pengusahaan Batam secara resmi mulai memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per tanggal 10 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan melalui Perka (Peraturan Kepala BP Batam) ini, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks. Tarif ini telah mengalami penyesuaian dari Rp 384.300 per boks yang belum pernah dilakukan perubahan sejak Tahun 2012.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Ia menambahkan, proses penetapan tarif bongkar muat peti kemas ini telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan konsep usulan besaran tarif telah disosialisasikan serta disepakati Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung, yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani Asosiasi Pengguna Jasa terkait langsung pada tanggal 22 Juni 2023.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Pengguna Jasa yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dendi.

Dendi menambahkan, dengan penetapan Perka Tarif Baru ini, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar.

Dengan pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea ini.

“Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar dapat menjadi lebih singkat,” kata Dendi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam melalui percepatan layanan dan pengembangan pelabuhan Batu Ampar.

Berikut uraian tarif layanan bongkar muat peti kemas berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

03Aug

BP Batam Efektif Berlakukan Tarif Baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Per 10 Agustus 2023

Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang yang akan efektif per tanggal 10 Agustus 2023 sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 maka besaran pass penumpang Terminal Ferry Internasional di Pelabuhan Batam mengalami penyesuaian dari yang semula Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional ini baru dilakukan perubahan sejak tahun 2012.

“Sejak Tahun 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional, sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal paska meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan pra sarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Dendi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyesuaian tarif ini, BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi secara intens dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga menghasilkan kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang Terminal Internasional sebesar Rp 100.000 per orang.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini akan berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan pra sarana di Terminal Penumpang Internasional sehingga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang yang menggunakan fasilitas di Pelabuhan Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.

“Penyesuaian pass penumpang Terminal Ferry Internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Hingga saat ini, terdapat 5 (lima) Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay.(frs)

19Jun

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 15 Tahun 2023
JudulPemberitahuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-10)
BentukSurat Edaran
Nomor15
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif19 Juni 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 15 Tahun 2023
07Jun

Dorong Percepatan Realisasi Investasi, BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas Teken Perjanjian Sewa Penyediaan Infrastruktur Terminal Curah Cair Kabil

BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas (JSKG) meneken perjanjian kerja sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur terkait pemanfaatan dermaga dan lahan di Terminal Umum Curah Cair Kabil untuk fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) selama 25 tahun ke depan, Selasa (6/6/2023).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 BP Batam, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang terlaksana pada Desember 2022.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan jika perjanjian sewa penyediaan infrastruktur Terminal Umum Curah Cair Kabil tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

Pihaknya berharap, investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi suplai listrik di Kota Batam sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil.

“Kerja sama ini akan memberikan multiplier effect bagi Batam ke depannya. Baik dari sisi investasi, optimalisasi aset dan PNBP. Jika kegiatan ini cepat beroperasi, maka akan menjadi angin segar untuk kegiatan lainnya,” ujar Purwiyanto.

Selaras dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, pihaknya pun bakal menjamin dan mendukung penuh kemudahan dalam berinvestasi ke depannya.

Pasalnya, investasi tersebut turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelancaran transisi energi global.

Di mana, LNG diharapkan mampu menjadi alternatif selama masa transisi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor listrik batu bara dan minyak bumi.

“Mudah-mudahan suplai listrik tak jadi masalah untuk Batam ke depan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT JSKG, Jang Sang Kyu, mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Menurutnya, BP Batam berhasil membuat sejumlah terobosan dalam kemajuan daerah. Termasuk dalam kemudahan perizinan.

“Kami melihat potensi Batam sebagai salah satu daerah maju di Indonesia. Kami pun berkomitmen agar investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kota Batam ke depan sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil,” ujarnya.

Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin, turut mengapresiasi kerja sama antara BP Batam dan PT JSKG.

Menurut Febry, kerja sama tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

Mengingat, Kota Batam masih menjadi salah satu daerah penting dalam pengembangan investasi di Indonesia.

“Perjanjian tersebut saya apresiasi karena menjadi salah satu kerja sama yang luar biasa di samping mendorong proses pertumbuhan ekonomi tetapi juga bisa memaksimalkan potensi yang ada di Batam,” tegasnya.

FacebookInstagramYoutube