PENGUMUMAN :
01Dec

BP Batam Gelar Sosialisasi Layanan Penggunaan Perairan di Wilayah Kerja KPBPB

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menggelar sosialisasi layanan pengunaan perairan di wilayah kerja Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) di Hotel Travelodge Batam pada Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.

“Amanat dari PP 41 tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar usai sosialisasi.

Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.

Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.

“Kami himbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dewan Penasehat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.

“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.

Disebutkan, sebelumnya Batam sempat kehilangan klien di sektor galangan kapal akibat besaran biaya tambat yang timbul.

“Tahun-tahun sebelumnya kita harus susah-payah meyakinkan (klien). Tapi dengan 0 persen biaya untuk tambat, ini menjadi daya tarik lagi untuk Batam,” ujarnya.

Optimisme Sarwo Edi mewakili industri galangan Kapal di Batam merupakan angin segar bagi kebangkitan industri maritim Batam.

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Bagam, kunjungan kapal di Kawasan Industri Maritim Batam (Tersus/TUKS) periode Januari-Oktober 2022 mengalami kenaikan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dari sisi call yakni 7.669 Call.

Sedangkan dari sisi GT (bobot kapal) terdapat kenaikan sebesar 32 persen untuk periode Januari-Oktober 2022 dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.

“Ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang di wilayah kawasan maritim Batam bertonase cukup besar,” imbuhnya.

28Nov

Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan

28Nov

BP Batam Pangkas Birokrasi Pelayanan Jasa Kepelabuhan melalui Revisi Perka Host to Host

Badan Pengusahaan Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses merilis layanan BP Batam Seaport Information Management System (B-SIMS) tahun 2021 lalu, kini melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam melakukan pemangkasan birokrasi pelayanan jasa kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10  Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Dalam sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan dengan adanya Peraturan Kepala BP Nomor 16 Tahun 2022 ini, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Harapannya tentu saja percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan pengguna jasa.

Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan. Hal ini tentunya akan lebih efisien karena layanan menjadi ringkas dan pengguna jasa juga dapat memonitor pelayanan melalui sistem B-SIMS.

“Dengan adanya pemangkasan jumlah verifikator ini, proses pelayanan yang sebelumnya dapat memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” ujar Muhammad Rudi saat membuka Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Wilayah Kerja KPBPB Batam di Planet Holiday Hotel, Batam, Senin, 28 November 2022.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menambahkan, sistem Host to Host sendiri merupakan sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara langsung oleh pengguna jasa menggunakan jaringan telekomunikasi. Sistem ini sudah diterapkan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang dahulu bernama  Kantor Pelabuhan BP Batam sejak 2016, mulanya untuk kegiatan labuh dan tambat. Kini proses pembayaran seluruh layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar, muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.

“Dengan Host to Host kita dapat mencegah terjadinya gagal bayar oleh pengguna jasa, karena pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan Hold Dana atau deposit, sebelum melakukan aktivitas di Pelabuhan. Nilainya sebesar 100 persen dari tarif layanan, jika realisasi kegiatannya kurang dari estimasi dana yang didepositkan maka akan kita kembalikan sesuai dengan nilai realisasi. Begitu juga jika realisasinya melebihi estimasi maka agen pelayaran harus membayar kekurangan pembayarannya terlebih dahulu,” imbuh Dendi.

Dengan adanya revisi Peraturan Kepala BP Batam mengenai Host To Host, Dendi mengatakan bahwa hal ini menandai suatu era moderenisasi bagi Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, yang berorientasi kepada pelayanan pada pengguna jasa, di mana pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang tinggi. Pada gilirannya pemangkasan birokrasi layanan ini juga berimbas pada efisiensi biaya logistik, karena seluruh layanan telah terintegrasi secara online.

“Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan ini adalah wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Hari ini kami sosialisasikan kepada sekitar 250 agen pelayaran bahwa ada alur layanan yang dipangkas melalui B-SIMS. Harapannya layanan menjadi lebih cepat dan efisien yang ujung tombaknya adalah efisiensi biaya logistik,” imbuhnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2022 ini pun turut dihadiri Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Kota Batam dan Perwakilan KSOP Khusus Batam.

01Oct

Perka BP Batam Nomor 16 Tahun 2022

MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 16 Tahun 2022
JudulPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Host-to-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor16
Tahun2022
Tanggal Berlaku Efektif21 September 2022
StatusMasih berlaku
DokumenPerka BP Nomor 16 Tahun 2022

25Aug

BP Batam Mediasi Keluhan Pengusaha Terkait Kebijakan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang

Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi memimpin pertemuan dengan sejumlah pengusaha pelayaran dan industri pada Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Marketing Centre BP Batam. Pertemuan tersebut terkait dengan penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Barge) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengusaha pelayaran meminta agar pihaknya diberikan tenggat waktu untuk mengurus sejumlah persyaratan laik kapal sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.

Direktur PT Snepac Shipping yang bergerak di bidang pelayaran, Zulkifli menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut turut berimbas pada produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura. Ia khawatir arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang (barge) yang biasa digunakan untuk mengangkut kontainer dari Batam menuju Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut.

“Kami mohon agar penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut dapat ditinjau kembali sehingga kami para pemilik kapal tongkang dapat memperbaiki kapal kami dahulu sehingga memenuhi perayaratan,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan bahwa pada prinsipnya kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam. Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.

“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Batam, Budi Isrofi menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat layanan untuk memberikan solusi kepada para pengusaha pelayaran. Rekomendasi yang dikeluarkan BKI menurutnya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan kapal beserta muatannya.

“Kami akan menggesa penerbitan surat rekomendasi, dan keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.

Mediasi yang dipimpin Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berjalan kondusif. Rudi mengatakan bahwa selaku Kepala Badan Pengusahaan yang memimpin Kawasan FTZ Batam, pihaknya harus memastikan kelancaran investasi di Batam, termasuk arus keluar masuk barang. Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.

“Kami imbau Januari (seluruh kapal tongkang) sudah comply semua, harap dipatuhi kebijakan ini. Mari menuju sesuatu yang lebih baik. Kami juga akan menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memohon arahan sehingga solusi terbaik kita dapatkan,” ujar Rudi.

29Jun

Terminal Umum Batu Ampar Kini Dilengkapi Fasilitas Shuttle Car Bantuan CSR Bank Mandiri

Terminal Umum Batu Ampar terus berbenah demi meningkatkan kepatuhan terhadap ISPS Code (The International Ship and Port Facility Security Code), salah satunya dengan menyediakan Shuttle Car Gratis untuk mobilisasi TKBM (tenaga kerja bongkar muat) maupun pengguna jasa di dalam kawasan pelabuhan. Keberadaan Shuttle Car yang dapat memuat 8 orang ini merupakan dukungan Bank Mandiri melalui Program CSR (Corporate Social Responsibility) yang diserahkan langsung oleh Area Head Bank Mandiri Kepulauan Riau, Agus Kurniawan kepada Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, Senin, 27 Juni 2022 di Kantor Badan Usaha Pelabuhan.

Agus berharap bantuan satu (1) unit kendaraan shuttle car ini dapat menunjang kegiatan operasional Terminal Umum Batu Ampar dan sebagai wujud terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan Badan Usaha Pelabuhan khususnya dan Badan Pengusahaan Batam umumnya.

“Tentunya kami berharap bahwa dukungan ini tidak berhenti sampai di sini, Bank Mandiri akan siap melakukan kerjasama selanjutnya yang dapat mendorong pertumbuhan Batam,” ujar Agus dalam Kegiatan Penyerahan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Shuttle Car untuk BP Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara BP Batam dan Bank Mandiri terutama dalam dukungan terhadap pelayanan Host to Host dan tentunya dengan adanya bantuan Shuttle Car di Terminal Umum Batu Ampar. Hal ini sejalan dengan program strategis Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam meningkatkan layanan kepelabuhanan.

“Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi sangat berkomitmen membenahi sektor transportasi moda dimana bandara dan pelabuhan laut menjadi fokus bersama. Semoga bantuan CSR ini dapat menambah tingkat kepatuhan kita, orang yang masuk akan sangat terbatas dan kita pakai mobil ini untuk mobilisasi di dalam kawasan Pelabuhan,” ujarnya.

26Jun

Kepala BP Batam Teken Perjanjian Awal Penyiapan Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Umum Batu Ampar

Komitmen BP Batam dalam pengembangan Terminal Umum Batu Ampar terus berlanjut ditandai dengan penandatanganan perjanjian awal Penyiapan Kerjasama Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Umum Batu Ampar dengan PT Persero Batam dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Jumat 24 Juni 2022, di Lapangan Parkir Bandar Udara Hang Nadim Batam.

Kegiatan penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertepatan dengan rangkaian lawatannya ke Batam. Adapun dalam perjanjian awal ini, PT Persero Batam selaku pihak Kedua akan melakukan persiapan untuk penyediaan infrastruktur dan suprastruktur Terminal Peti Kemas di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.

Saat ini BP Batam masih menggunakan alat bongkar muat konvensional (mobile crane) dengan kapasitas bongkar muat 8 box per jam, dengan adanya kerja sama ini diharapkan produktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar dapat meningkat menjadi 24 box per jam dan volume bongkar muat peti kemas meningkat dari 611 Ribu TEUs/Tahun (2021) menjadi 1,2 juta TEUs/tahun.

“HoA Bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kapasitas pelabuhan melalui penambahan alat bongkar muat di dermaga dan lapangan penumpukan, serta re-layout lapangan penumpukan. Hal ini sejalan dengan rencana strategis BP Batam dalam meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan dan kuantitas daya tampung peti kemas,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Rencana bisnis strategis dalam kerjasama investasi alat dan pengoperasian Pelabuhan Batu Ampar meliputi pengadaan suprastruktur 4 unit Quay Container Crane (QCC), 20 unit Head Truck, 10 unit Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC), dan 2 unit Reach Stacker. Infrastruktur yang akan dibangun antara lain Container Yard, Gedung Kantor, Gate Terminal dan fasilitas pendukung lainnya. Nilai investasi dalam kerjasama ini sebesar Rp. 680 Miliar dengan waktu pengadaan 12 – 16 bulan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan apresiasi atas seluruh rangkaian kegiatan yang terlaksana dalam lawatannya ke Batam. Dirinya berharap, investasi di Batam akan semakin meningkat, dan impian Batam sebagai Hub Logistik dapat segera terwujud.

“Saya berharap investasi di Batam akan meningkat dan juga Batam sebagai Hub Logistik dapat dilaksanakan sehingga dapat mendorong perusahaan-perusahaan elektronik yang sudah ada dapat tersambung dengan supply chain di Korea dan China,” tandasnya.

FacebookInstagramYoutube