PENGUMUMAN :
03Aug

BP Batam Efektif Berlakukan Tarif Baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Per 10 Agustus 2023

Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang yang akan efektif per tanggal 10 Agustus 2023 sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdaganan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 maka besaran pass penumpang Terminal Ferry Internasional di Pelabuhan Batam mengalami penyesuaian dari yang semula Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional ini baru dilakukan perubahan sejak tahun 2012.

“Sejak Tahun 2012, BP Batam belum melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Internasional, sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal paska meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan pra sarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2023).

Dendi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyesuaian tarif ini, BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi secara intens dengan KSO Pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023 hingga menghasilkan kesepakatan atas kenaikan tarif pass penumpang Terminal Internasional sebesar Rp 100.000 per orang.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini akan berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan pra sarana di Terminal Penumpang Internasional sehingga meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang yang menggunakan fasilitas di Pelabuhan Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.

“Penyesuaian pass penumpang Terminal Ferry Internasional ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan publik seperti pengadaan autogate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Hingga saat ini, terdapat 5 (lima) Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay.(frs)

19Jun

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023

MetaKeterangan
KodeSurat Edaran Nomor 15 Tahun 2023
JudulPemberitahuan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-10)
BentukSurat Edaran
Nomor15
Tahun2023
Tanggal Berlaku Efektif19 Juni 2023
StatusMasih berlaku
DokumenSE Nomor 15 Tahun 2023
07Jun

Dorong Percepatan Realisasi Investasi, BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas Teken Perjanjian Sewa Penyediaan Infrastruktur Terminal Curah Cair Kabil

BP Batam dan PT Jaya Samudra Karunia Gas (JSKG) meneken perjanjian kerja sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur terkait pemanfaatan dermaga dan lahan di Terminal Umum Curah Cair Kabil untuk fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) selama 25 tahun ke depan, Selasa (6/6/2023).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 BP Batam, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang terlaksana pada Desember 2022.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan jika perjanjian sewa penyediaan infrastruktur Terminal Umum Curah Cair Kabil tersebut tak terlepas dari komitmen BP Batam untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

Pihaknya berharap, investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi suplai listrik di Kota Batam sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil.

“Kerja sama ini akan memberikan multiplier effect bagi Batam ke depannya. Baik dari sisi investasi, optimalisasi aset dan PNBP. Jika kegiatan ini cepat beroperasi, maka akan menjadi angin segar untuk kegiatan lainnya,” ujar Purwiyanto.

Selaras dengan semangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, pihaknya pun bakal menjamin dan mendukung penuh kemudahan dalam berinvestasi ke depannya.

Pasalnya, investasi tersebut turut mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelancaran transisi energi global.

Di mana, LNG diharapkan mampu menjadi alternatif selama masa transisi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor listrik batu bara dan minyak bumi.

“Mudah-mudahan suplai listrik tak jadi masalah untuk Batam ke depan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

Sementara, Presiden Direktur PT JSKG, Jang Sang Kyu, mengapresiasi langkah strategis BP Batam dalam mendorong percepatan realisasi investasi.

Menurutnya, BP Batam berhasil membuat sejumlah terobosan dalam kemajuan daerah. Termasuk dalam kemudahan perizinan.

“Kami melihat potensi Batam sebagai salah satu daerah maju di Indonesia. Kami pun berkomitmen agar investasi ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kota Batam ke depan sekaligus mendorong pengembangan konstruksi dermaga curah cair Kabil,” ujarnya.

Terpisah, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin, turut mengapresiasi kerja sama antara BP Batam dan PT JSKG.

Menurut Febry, kerja sama tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam ke depan.

Mengingat, Kota Batam masih menjadi salah satu daerah penting dalam pengembangan investasi di Indonesia.

“Perjanjian tersebut saya apresiasi karena menjadi salah satu kerja sama yang luar biasa di samping mendorong proses pertumbuhan ekonomi tetapi juga bisa memaksimalkan potensi yang ada di Batam,” tegasnya.

10Apr

Percepat Dwelling Time Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam Datangkan STS Crane dari Korea

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi, berfokus pada pengembangan infrastruktur dan suprastruktur yang memiliki nilai strategis, salah satunya adalah pengembangan Pelabuhan Batu Ampar yang selama ini masih menggunakan peralatan bongkar muat yang konvensional.

Untuk melakukan transformasi Pelabuhan Batu Ampar, diperlukan pengembangan secara bertahap. Setelah pembangunan Autogate System yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2022 lalu, BP Batam kini berfokus melakukan pengembangan infrastruktur dan supratruktur melalui perkuatan dermaga utara, pendalaman kolam dermaga hingga -12 mLws serta pengadaan Ship to Shore (STS) Crane buatan Korea Selatan yang tiba di Terminal Umum Batu Ampar pada Sabtu, 8 April 2023 lalu.

STS Crane dengan bobot 760 ton ini memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 box kontainer yang dapat mempersingkat waktu tunggu/ dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar yang pada gilirannya dapat berimplikasi pada penurunan beban biaya logistik yang dikeluarkan oleh pengusaha.

“Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 box kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 box kontainer per jam,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat meninjau kedatangan STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar, Minggu (9/4/2023).

Kehadiran STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar ini juga merupakan komitmen BP Batam untuk mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar menuju Green Port karena alat bongkar muat ini berbahan bakar listrik tidak seperti crane konvensional sebelumnya yang berbahan bakar solar sehingga lebih ramah polusi.

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dari segi infrastruktur dan suprastruktur ini menargetkan peningkatan volume bongkar muat peti kemas dari 528.093 TEUs (Tahun 2021) secara bertahap menjadi 770 Ribu TEUs di Tahun 2025 dan 1.6 Juta TEUs di Tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, BP Batam tengah menjajaki kerja sama dengan Persero Batam melalui penambahan alat bongkar muat dan perluasan Container Yard (CY) dengan standar Institute of International Container Lessors (IICL) secara bertahap yakni seluas 8.7 Ha pada 2025 dan 20 Ha pada 2028.

Seluruh pengembangan ini tidak lain adalah untuk mewujudkan mimpi Terminal Umum Batu Ampar menjadi hub logistik bagi produk domestik maupun ekspor impor yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

“Saya berharap dukungan semua pihak, baik Asosiasi Pengguna Jasa Kepelabuhanan maupun institusi terkait agar pengembangan Pelabuhan Batu Ampar bisa terwujud. Kita ciptakan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Pelabuhan yang modern dan berdaya saing sehingga dapat menjadi tumpuan ekonomi Kota Batam,” tandas Muhammad Rudi.

02Feb

BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Besaran Pass Penumpang Internasional

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang moda transportasi laut di Pelabuhan domestik maupun internasional. Untuk itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam akan melakukan penyesuaian besaran tarif pass penumpang Internasional, karena tarif yang ditetapkan saat ini sudah tidak relevan dengan peningkatan biaya operasional Pelabuhan yang semakin tinggi.

“BP Batam telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal bahwa akan ada penyesuaian besaran pass penumpang Internasional dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi para penumpang yang datang maupun berangkat di Pelabuhan Internasional di wilayah kerja BP Batam,” ujar Ariastuty Sirait dalam keterangan resminya, Selasa, 2/2/2023.

Lebih lanjut, Ariastuty mengatakan BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012. Saat itu, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura yang kemudian dilakukan peralihan dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga menjadi Rp 65.000,-.

Adapun dengan penyesuaian ini maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam dari Rp 65.000,- menjadi Rp 100.000,- per orang. Sedangkan pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.

“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.

Layanan Jasa Kepelabuhanan BP Batam Raih Predikat A- dari Kemenpan RB

Layanan Jasa Kepelabuhanan yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di Badan Pengusahaan Batam memperoleh predikat A- dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan dituangkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022.

Ariastuty menyampaikan bahwa predikat ini merupakan acuan bagi BP Batam dan unit Badan Usaha Pelabuhan khususnya untuk terus meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan penerapan digitalisasi sistem informasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien.  

“Beragam inovasi pelayanan publik akan selalu ditingkatkan sebagai wujud komitmen BP Batam untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa. Predikat ini merupakan bukti bahwa digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting, dan BP Batam akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di unit-unit pelayanan sehingga dapat meraih predikat yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

FacebookInstagramYoutube