PENGUMUMAN :
07Jan

Badan Usaha Pelabuhan Dukung Penetapan Perairan Batam Wajib Pandu Kelas II

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mendukung penetapan Perairan Batam Wajib Pandu Kelas II sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 228 Tahun 2021. Hal ini diungkapkan Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar saat menyampaikan kata sambutan dalam sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam yang diselenggarakan KSOP Khusus Batam, Kamis (6/1/2022).

“Badan Pengusahaan Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan memiliki komitmen yang sama dengan KSOP Khusus Batam dalam mewujudkan Pelabuhan Batam yang berdaya saing, salah satunya mendukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2021 tentang Penetapan kelas Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar.

Menurutnya, lahirnya KM 228 Tahun 2021 menggantikan KM 22 Tahun 1990 dan KP 388 Tahun 2009 mengenai Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu di Batam merupakan langkah tepat, mengingat kondisi lalu lintas kapal di Perairan Pelabuhan Batam yang terus meningkat membutuhkan penyesuaian aturan.

“Sehingga dengan adanya KM 228 Tahun 2021 ini kami harapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi keselamatan pelayaran di Perairan Pelabuhan Batam khususnya, dan kemajuan industri maritim Batam umumnya,” imbuh Dendi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyampaikan dengan adanya aturan baru ini maka mengubah kelas wajib pandu Perairan Batam yang semula kelas III menjadi kelas II. Ia berharap penyedia layanan pemanduan dan penundaan yang bermitra dengan BP Batam dapat memberikan layanan terbaik demi mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran yang pada gilirannya meningkatkan daya saing Batam.

“Keputusan Menteri Perhubungan KM 228 Tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya Tarik Batam di mata Internasional, terlebih jalur pelayaran Batam termasuk yang tersibuk dengan jumlah lalu lintas kapal yang terus meningkat setiap tahunnya,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Presiden Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) Pasoroan Herman Harianja, perwakilan Asosiasi Industri Maritim dan Mitra KSO Pemanduan dan Penundaan BP Batam. (FPN)

04Jan

Klarifikasi Badan Usaha Pelabuhan terkait Kemacetan di Gate Keluar Terminal Umum Batu Ampar

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menyampaikan permohonan maaf terkait kemacetan yang terjadi di gate keluar Terminal Umum Batu Ampar, Selasa (4/1/2022).

Dendi menyampaikan bahwa penyebab kemacetan dikarenakan adanya kerusakan pada salah satu barrier gate akibat insiden penabrakan oleh truk pengangkut kontainer Senin malam tadi (3/1/2022) sehingga hanya satu gate keluar yang dibuka dan menyebabkan antrean panjang serta mengakibatkan kesalahpahaman antara pengendara truk dengan petugas lapangan.

“Kami memohon maaf atas terjadinya kemacetan dan insiden keributan di Terminal Umum Batu Ampar hari ini pada seluruh pengguna jasa,” ujar Dendi dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).

Dendi menegaskan bahwa pihaknya telah merespon insiden ini dan dalam kurun 15 menit suasana berangsur kondusif. Pihaknya juga tengah melakukan perbaikan pada barrier gate yang rusak. Ia memohon maaf kepada pengguna jasa terhadap kemacetan yang terjadi sembari menunggu perbaikan barrier gate selesai dilaksanakan.

“Secepat mungkin kita perbaiki kerusakan barrier gate ini dan fungsikan kembali seperti sediakala. Kami akan meningkatkan pelayanan dari sisi komunikasi antara petugas dan pengguna jasa dan kehandalan sarana dan prasarana serta pembenahan SOP dalam penerapan Auto Gate System yang baru diberlakukan secara menyeluruh ini,” imbuh Dendi.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan melalui Badan Usaha Pelabuhan telah menetapkan pengoperasian Auto Gate System secara menyeluruh per 1 Januari 2022. Adapun kegiatan sosialisasi terhadap pengguna jasa terkait pengoperasian Auto Gate System ini telah dilakukan secara rutin selama enam bulan terakhir.

Dendi Gustinandar menyampaikan bahwa saat ini Batam harus berbenah untuk mengimbangi pelabuhan modern lainnya melalui penerapan digitalisasi pelabuhan. Auto Gate System yang kini diterapkan di Terminal Umum Batu Ampar merupakan salah satu wujud penerapan digitalisasi pelabuhan yang juga bagian dari Batam Logistic Ecosystem. (FPN)

16Dec

Badan Usaha Pelabuhan Gelar Sosialisasi Penerapan Auto Gate System bagi Pengguna Jasa Terminal Umum Batu Ampar

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Unit Badan Usaha Pelabuhan menggelar Sosialisasi Penerapan Auto Gate System Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu, 15 Desember 2021, bertempat di Hotel Aston, Batam.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar dan diikuti oleh pengguna jasa kepelabuhanan yang terdiri 100 perusahaan pelayaran dan bongkar muat yang beroperasi di Terminal Umum Batu Ampar.

Dalam sambutannya, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar menyampaikan bahwa saat ini Batam harus berbenah untuk mengimbangi pelabuhan modern lainnya melalui penerapan digitalisasi pelabuhan. Auto Gate System yang kini diterapkan di Terminal Umum Batu Ampar merupakan salah satu wujud penerapan digitalisasi pelabuhan yang juga bagian dari Batam Logistic Ecosystem.

“Seluruh pengguna jasa yang beroperasi di Terminal Umum Batu Ampar menggunakan Auto Gate ini sebagai akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana pelatihan bagi pengguna jasa dalam mengoperasikan Auto Gate System,” ujar Dendi dalam keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).

Dendi juga menyerukan agar pengguna jasa segera mengurus pass pelabuhan untuk periode 2022, karena hanya pengguna jasa yang telah terdaftar dan memiliki izin yang dapat memasuki area Terminal Umum Batu Ampar melalui Auto Gate System.  Hal ini juga sebagai perwujudan peningkatan pengawasan di Pelabuhan karena tak semua kendaraan dapat bebas lalu lalang di Terminal Umum Batu Ampar yang telah menerapkan ISPS Code ini.

“Selain sebagai pintu masuk pelabuhan, Auto Gate System juga mempermudah inventarisasi kegiatan logistik, karena kontainer yang akan masuk dan keluar pelabuhan juga terdata di dalam sistem. Pengguna jasa juga dapat memonitor proses administrasi melalui sistem sehingga pelayanan kepelabuhanan menjadi lebih transparan,” imbuh Dendi.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pelatihan langsung pengoperasian Auto Gate System melalui website ags.bpbatam.go.id dan tanya jawab dengan tim teknis Badan Usaha Pelabuhan dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI). Dengan sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa dapat terampil mengoperasikan Auto Gate System dan mampu menyesuaikan perkembangan zaman di era digitalisasi ini.

“Kami berharap seluruh stakeholder di Industri Maritim dapat mendukung penerapan Auto Gate System yang merupakan bagian dari Batam Logistic Ecosystem ini,” tandas Dendi. (FPN)

21Oct

Perka BP Nomor 27 Tahun 2021

MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 27 Tahun 2021
Judul Pengelolaan Tarif Layanan Dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor27
Tahun2021
Tanggal Berlaku Efektif21 Oktober 2021
StatusMasih berlaku
DokumenPerka BP Nomor 27 Tahun 2021

FacebookInstagramYoutube