PENGUMUMAN :
13Aug

BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 1 September 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran kepada seluruh pengguna jasa ini maka penyesuaian tarif jasa bongkar/muat peti kemas dan pass penumpang Internasional akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2023.

“Melalui Surat Edaran ini kami sampaikan kepada pengguna jasa bahwa Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 akan diterapkan efektif per tanggal 1 September 2023 pukul 00.00 WIB,” ujar Dendi, Minggu (14/8/2023).

Dalam Surat Edaran tersebut, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks. Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini juga mengatur tarif pass penumpang Internasional yang mengalami penyesuaian dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk. Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

“Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan. Kami berharap langkah penyesuaian tarif ini dapat berimbas pada perbaikan layanan yang pada gilirannya akan dinikmati seluruh pengguna jasa di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam,” imbuhnya.

Adapun poin tarif yang mengalami perubahan pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 ini memang belum dilakukan penyesuaian sejak Tahun 2012. Beragam rencana pengembangan infrastruktur dan suprastruktur telah disiapkan BP Batam antara lain perluasan lapangan penumpukan, dan pengadaan alat bongkar muat container crane untuk mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar menjadi lebih efisien. Selain itu di sektor Pelabuhan Penumpang, BP Batam juga akan mengadakan Auto Gate di Terminal-Terminal Penumpang Internasional serta perbaikan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookInstagramYoutube