PENGUMUMAN :
29Jul

Badan Usaha Pelabuhan Batam Terapkan B-SIMS, Layanan Pengurusan Jasa Kepelabuhanan Tanpa Tatap Muka

Badan Usaha Pelabuhan terapkan B-SIMS demi meminimalisir tatap muka dengan pengguna jasa, mulai Rabu, 14 Juli 2021 lalu.

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memperkuat penerapan teknologi informasi dalam layanan jasa kepelabuhanan. Terhitung sejak 14 Juli 2021 kemarin, BUP resmi menerapkan pelayanan berbasis online dengan menggunakan aplikasi B-SIMS (BP Batam Seaport Information Management System) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor 9 Tahun 2021 pada 11 Juni 2021.

Direktur BUP BP Batam, Nelson Idris, mengatakan, diterapkannya B-SIMS bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai dengan nilai Dedikasi (Terdepan, Dinamis, Kolaboratif, dan Terintegrasi) yang menjadi budaya kerja BUP BP Batam.

“Dengan penerapan B-SIMS, pengguna jasa tidak perlu lagi datang ke pelabuhan untuk mengurus PUK dan memonitor status nota sudah sampai di mana, sehingga bisa dikatakan pelayanan jasa kepelabuhanan di BUP sudah menerapkan digitalisasi sistem,” ujar Nelson Idris di Batu Ampar, Rabu (28/7/2021).

Nelson menambahkan, aplikasi B-SIMS terintegrasi dengan sistem Inaportnet yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sehingga pengguna jasa tidak perlu melakukan double input untuk mengurus kegiatan kapal barang maupun kapal penumpang di wilayah kerja BP Batam.

B-SIMS juga akan terintegrasi dengan Auto Gate System dan TPS Online, bagian dari Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang bertujuan untuk mempercepat alur masuk dan keluar barang di Pelabuhan. “Diharapkan dengan berjalannya digitalisasi ini maka akan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa sehingga kami harap dapat menstimulus perekonomian khususnya penurunan tarif logistik,” ujar Nelson.

“Pengguna jasa akan menggunakan B-SIMS sebagai portal pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke Pelabuhan. B-SIMS juga terintegrasi dengan sistem TPS Online milik Bea Cukai sehingga pengguna jasa dapat melacak informasi lokasi kontainer yang ditimbun di TPS Pelabuhan Batu Ampar,” imbuhnya.

Sebelum resmi diberlakukan pada 14 Juli 2021, 277 agen pelayaran selaku pengguna jasa telah diberi pelatihan dan sosialisasi oleh tim BUP dan TIK BP Batam mengenai penggunaan aplikasi B-SIMS. Praktis, pengguna jasa tidak perlu lagi mengurus kegiatan kapal barang dan penumpang ke kantor BUP. Para petugas BUP yang melakukan fungsi verifikasi juga hanya melakukan tugasnya menggunakan perangkat komputer.

“Sistem B-SIMS terafiliasi dengan sistem Inaportnet sebagai single entry, sehingga ketika pengguna jasa sudah menginput data di Inaportnet, maka di B-SIMS, pengguna jasa selanjutnya mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan kegiatan kepelabuhanan dan dapat memonitor pelayanan,” imbuh Nelson.

Selama satu bulan masa percobaan dan dua minggu penerapan resmi B-SIMS, Nelson mengatakan, sudah tidak ada lagi antrean pengguna jasa di layanan PPAT Kantor BUP. Terlebih di masa pandemi yang belum mereda seperti sekarang, layanan online dirasa merupakan solusi terbaik bagi pengguna jasa maupun petugas untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Saya ingat betul ketika pertama kali menjabat sebagai Direktur BUP pada Januari 2020 lalu, salah satu obsesi saya adalah diterapkannya digitalisasi pelayanan sehingga tidak ada lagi pengguna jasa yang mengurus dokumen di kantor BUP. Alhamdulillah, di pertengahan tahun ini dapat terealisasi sebagai bentuk perwujudan good governance,” ujar Nelson.

Ia menambahkan, selain pengembangan infrastruktur Pelabuhan Batu Ampar, penerapan B-SIMS merupakan upaya BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi dalam mempermudah dan mempercepat layanan administrasi pengurusan kegiatan kapal barang dan penumpang, dengan harapan pengusaha dapat tumbuh lebih cepat dan berdampak positif pada perekonomian Kota Batam.

Aplikasi pengurusan jasa kepelabuhanan berbasis online, B-SIMS ini dapat digunakan oleh perusahaan yang terdaftar di BUP. Pengguna jasa hanya perlu membuat akun baru untuk selanjutnya diverifikasi dan diizinkan untuk menggunakan aplikasi ini. (fpn)

13Jul

Badan Usaha Pelabuhan Terus Bertumbuh di Tengah Hempasan Badai Covid19

“Meski badai Covid19 masih belum berlalu, namun kami optimis sektor logistik masih terus bergairah demi menopang kebutuhan masyarakat. Kami berharap kinerja di Semester II akan lebih menggembirakan,” lanjut Nelson.

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mencatatkan kenaikan volume bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Barang pada Semester I 2021 yakni sebesar 18 persen, yakni dari 261.394 TEUs pada Semester 1 2020 menjadi 307.785 TEUs. Disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris, kenaikan volume bongkar muat peti kemas di Semester 1 Tahun 2021 ini cukup menggembirakan mengingat hampir seluruh sektor lumpuh akibat pandemi Covid-19.

“Kinerja Pelabuhan Barang di Tahun 2021 ini cukup optimis melihat kenaikan volume Bongkar Muat Peti Kemas di Semester I, dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020,” ujar Nelson dalam keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

Peningkatan volume Bongkar Muat Peti Kemas di Semester I Tahun 2021 ini didominasi oleh kegiatan perdagangan luar negeri terutama ekspor yang meningkat 36 persen dibandingkan Semester 1 2020 yakni dari 174.543 TEUs menjadi 239.061 TEUs.

Nelson mengatakan bahwa jumlah kunjungan kapal barang di Semester I ini juga mengalami peningkatan sebesar 1,1 persen dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020, yakni dari 11.507 Call ke 11.637 Call kapal. Dari sisi GT juga terjadi peningkatan cukup signifikan yakni sebesar 17,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020, dari 17.695.630 GT ke 20.829.205 GT.

“Hal ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang ke wilayah Perairan Batam cenderung berbobot besar yang dapat dilihat dari GT kapal. Kita harapkan volume bongkar muat dan arus kapal terus meningkat sehingga di Semester II nanti kita dapatkan pencapaian yang lebih menggembirakan,” imbuhnya.

Peningkatan volume produksi di Pelabuhan Barang ini turut berimbas pada pendapatan yang diperoleh Badan Usaha Pelabuhan. Nelson mengatakan bahwa pendapatan di SBU Pelabuhan Barang pada Semester I 2021 meningkat 27.9 persen dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020.

“Meski badai Covid19 masih belum berlalu, namun kami optimis sektor logistik masih terus bergairah demi menopang kebutuhan masyarakat. Kami berharap kinerja di Semester II akan lebih menggembirakan,” lanjut Nelson.

Saat ini, kata Nelson, kegiatan Ship to Ship-Floating Storage Unit (STS-FSU) menjadi salah satu fokus Badan Usaha Pelabuhan BP Batam dalam meningkatkan potensi pendapatan negara yang selama ini belum tergarap. Nelson menyebut, ada potensi pendapatan yang luar biasa dari kegiatan Ship to Ship dan Floating Storage Unit tersebut

“Dalam kegiatan ini, BP Batam melalui unit Badan Usaha Pelabuhan dapat memperoleh penerimaan negara dalam bentuk biaya labuh, bongkar muat dan throughput fee,” tandas Nelson.

12Jul

Perka BP Nomor 10 Tahun 2016

Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam

MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 10 Tahun 2016
JudulPelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor10
Tahun2016
Tanggal Berlaku Efektif30 Agustus 2016
StatusMasih berlaku
DokumenPERKA-10-THN-2016-TTG-PELAKSANMN-SISTEM-HOST-TO-HOST-TGL-3-8-2016
12Jul

148/PMK.05/2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

MetaKeterangan
Kode148/PMK.05/2016
JudulTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor148
Tahun2016
Tanggal Berlaku Efektif18 Oktober 2016
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-148PMK052016-TTG-TARI-F-LAYANAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-BADAN-PENGUSAHAAN-KAWASAN-TGL-3-10-2016
12Jul

87/PMK.05/2018

Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

MetaKeterangan
Kode87/PMK.05/2018
JudulPerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor87
Tahun2018
Tanggal Berlaku Efektif7 Agustus 2018
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-87PMK052018-TTG-PERUBAHAN-PMK-148PMK052016-TGL-7-8-2018
FacebookInstagramYoutube