PENGUMUMAN :
12Jul

PM Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 mengatur tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar, serta kelancaran lalu lintas di perairan Indonesia, terutama di pelabuhan dan terminal khusus. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PM 53 Tahun 2011 dan perubahannya) karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

MetaKeterangan
KodePM Nomor 57 Tahun 2015
JudulPemanduan Dan Penundaan Kapal
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Nomor57
Tahun2015
Tanggal Berlaku Efektif16 Maret 2015
StatusMasih berlaku
DokumenPM-57-THN-2018-TTG-PEMANDUAN-DAN-PENUNDAAN-KAPAL-TGL-16-3-2015
12Jul

PM Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepelabuhanan yang teratur, efisien, dan terintegrasi dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang.

MetaKeterangan
KodePM Nomor 51 Tahun 2015
JudulPenyelenggaraan Pelabuhan Laut
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Nomor51
Tahun2015
Tanggal Berlaku Efektif24 Februari 2015
StatusMasih berlaku
DokumenPM-51-THN-2015-TTG-PENYELENGARAAN-PELABUHAN-LAUT-TGL-24-2-2015
12Jul

PP Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, meliputi Pulau Janda Berias dan gugusannya, serta menyesuaikan ketentuan terkait pengelolaan dan pegawai badan pengusahaan. 

MetaKeterangan
KodePP Nomor 5 Tahun 2011
JudulPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor5
Tahun2011
Tanggal Berlaku Efektif4 Februari 2011
StatusMasih berlaku
Dokumen PP-5-THN-2011-TTG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-PEMERINTAH-NOMOR-46-TAHUN-2007-TGL-4-2-2011
12Jul

PP Nomor 46 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan untuk mengembangkan perekonomian Batam. Peraturan ini memungkinkan Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk memaksimalkan kegiatan di bidang perdagangan, maritim, industri, dan lainnya.

MetaKeterangan
KodePP Nomor 46 Tahun 2007
JudulKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor46
Tahun2007
Tanggal Berlaku Efektif20 Agustus 2007
StatusMasih berlaku
DokumenPP-46-THN-2007-KPBPBB-TGL-20-8-2007
12Jul

PERPU Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.

MetaKeterangan
KodePERPU Nomor 1 Tahun 2007
JudulPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor1
Tahun2007
Tanggal Berlaku Efektif4 Juni 2007
StatusMasih berlaku
DokumenPERPU-1-THN-2007-TGL-4-6-2007
12Jul

PERPU Nomor 1 Tahun 2000

PERPU Nomor 1 Tahun 2000 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Perpu ini dibentuk untuk mengatur mengenai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Pelabuhan Bebas (Free Port), menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 yang sudah tidak berlaku. 

MetaKeterangan
KodePERPU Nomor 1 Tahun 2000
JudulKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor1
Tahun2000
Tanggal Berlaku Efektif1 September 2000
StatusMasih berlaku
DokumenPERPU-1-THN-2000-TGL-1-9-2000
12Jul

UU Nomor 17 Tahun 2008

Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal.

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 17 Tahun 2008
JudulUndang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
BentukUndang-Undang
Nomor17
Tahun2008
Tanggal Berlaku Efektif7 Mei 2008
StatusMasih berlaku
DokumenUU-17-THN-2008-TTG-PELAYARAN-TGL-7-5-2008
12Jul

UU Nomor 44 Tahun 2007

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 44 Tahun 2007
JudulPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
BentukUndang-undang
Nomor44
Tahun2007
Tanggal Berlaku Efektif1 November 2007
StatusMasih berlaku
DokumenUU-44-THN-2007-TGL-1-11-2007
12Jul

UU Nomor 36 Tahun 2000

UU Nomor 36 Tahun 2000 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, yang ditetapkan pada 21 Desember 2000. UU ini telah dicabut oleh undang-undang yang lebih baru, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan juga telah diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja). 

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 36 Tahun 2000
JudulUndang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
BentukUndang-undang
Nomor36
Tahun2000
Tanggal Berlaku Efektif21 Desember 2000
StatusTidak Berlaku
DokumenUU-36-THN-2000-TTG-PENETAPAN-PERPU-1-THN-2000-TGL-1-9-2000
12Jul

Menuju Implementasi BLE, BP Batam Rilis B-SIMS Integrasikan Auto Gate System dan TPS Online Bea Cukai

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menuju Smart Port dan Green Port semakin dekat dengan penerapan digitalisasi di berbagai lini, meliputi Auto Gate System dan TPS Online yang terintegrasi dengan sistem B-SIMS (Batam Seaport Information Management System) milik BP Batam dan aplikasi milik Bea Cukai.

Hal ini diungkapkan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris saat membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Penerapan Aplikasi B-SIMS, Auto Gate System dan TPS Online Bea Cukai kepada Pengusaha Bongkar Muat dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Rabu (3/3/2021) bertempat di Gedung IT Centre BP Batam.

Nelson mengungkapkan bahwa Auto Gate System merupakan fasilitas pelabuhan yang menggunakan sistem otomasi sehingga pengguna jasa yang masuk dan keluar dari area pelabuhan akan terekam secara otomatis di sistem tanpa perlu mengantre, yang kerap menyebabkan kemacetan di ruas jalan Batu Ampar.

“Auto Gate System ini akan terhubung dengan aplikasi milik Bea Cukai, sehingga nantinya tidak perlu lagi ada pengecekan manual oleh petugas di Pos Keluar,” ujar Nelson.

Nelson, menambahkan, bahwa penerapan otomasi melalui Auto Gate System ini, diharapkan dapat menjawab keluhan para pengguna jasa yang selama ini harus mengantre panjang di pos pemeriksaan Bea Cukai saat kegiatan bongkar muat sedang padat di Pelabuhan Batu Ampar. Selain itu, kata Nelson, Auto Gate System ini juga dapat meningkatkan sistem keamanan pelabuhan karena tak semua kendaraan dapat bebas lalu lalang di Pelabuhan yang telah menerapkan ISPS Code ini.

“Sistem ini mengharuskan pengguna jasa untuk mengurus pass tahunan terlebih dahulu baru mendapatkan kartu pass yang bisa digunakan untuk masuk dan keluar lewat Auto Gate System ini. Sehingga dengan penerapan Auto Gate System ini, ISPS Code juga kita jalankan,” imbuhnya.

Ditambahkan GM Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, Sylvia Jeanette Malaiholo, dari sisi teknologi informasi, BP Batam menciptakan web service bernama B-SIMS (Batam Seaport Information Management System) yang mengintegrasikan Auto Gate System dengan sistem TPS Online milik Bea Cukai. Pengguna jasa nantinya akan menginput dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan bongkar muat dalam website tersebut.

“Kalau dokumen lengkap dan pass pelabuhan sudah dibayarkan maka ketika truck kontainer memasuki Pelabuhan Batu Ampar maka sistem Auto Gate kita akan membaca data dan membuka akses masuk. Kemudian saat sebelum melakukan kegiatan muat, kontainer akan ditempatkan terlebih dahulu di TPS milik BC dan denah penempatan kontainer dapat diakses pemilik barang di sistem B-SIMS. Hal ini berlaku untuk kegiatan bongkar dan muat barang,” imbuhnya.

Nelson, menguraikan, integrasi Auto Gate System dan TPS Online milik Bea Cukai ini sekaligus menjadi bukti bahwa BP Batam dan Bea Cukai Batam mendukung implementasi Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE).

NLE sendiri memperkaya peran Indonesia National Single Window (INSW) yang mengintegrasikan perizinan lebih dari 15 Kementerian/lembaga (K/L) di lingkungan pemerintah (government to government). Sementara NLE tidak hanya mengkomodir kolaborasi G2G tetapi juga mampu memfasilitasi kolaborasi platform business to business (B2B) dari hulu ke hilir.

“NLE sendiri merupakan aplikasi yang dibangun oleh pemerintah sebagai wadah bertemunya pengusaha dan para pemilik platform yang bertujuan memutus mata rantai birokrasi layanan logistik dan membuka informasi layanan kepada publik seluas-luasnya yang pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik,” ujar Nelson.

Selain mendapatkan presentasi mengenai proses bisnis dari integrasi sistem B-SIMS, Auto Gate dan TPS Online milik Bea Cukai, pelaku usaha bongkar muat dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) juga diberikan kesempatan untuk praktek langsung menggunakan B-SIMS.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata beserta jajaran, dan pejabat di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan dan SBU Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam.

FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care