PENGUMUMAN :
12Jul

PP Nomor 5 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

MetaKeterangan
KodePP Nomor 5 Tahun 2011
JudulPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor5
Tahun2011
Tanggal Berlaku Efektif4 Februari 2011
StatusMasih berlaku
DokumenPP-5-THN-2011-TTG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-PEMERINTAH-NOMOR-46-TAHUN-2007-TGL-4-2-2011
12Jul

PERPU Nomor 1 Tahun 2007

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

MetaKeterangan
KodePERPU Nomor 1 Tahun 2007
JudulPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor1
Tahun2007
Tanggal Berlaku Efektif4 Juni 2007
StatusMasih berlaku
DokumenPERPU-1-THN-2007-TGL-4-6-2007
12Jul

UU Nomor 44 Tahun 2007

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 44 Tahun 2007
JudulPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
BentukUndang-undang
Nomor44
Tahun2007
Tanggal Berlaku Efektif1 November 2007
StatusMasih berlaku
DokumenUU-44-THN-2007-TGL-1-11-2007
12Jul

UU Nomor 36 Tahun 2000

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

MetaKeterangan
KodeUU Nomor 36 Tahun 2000
JudulPenetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000
Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
BentukUndang-undang
Nomor36
Tahun2000
Tanggal Berlaku Efektif21 Desember 2000
StatusMasih berlaku
DokumenUU-36-THN-2000-TTG-PENETAPAN-PERPU-1-THN-2000-TGL-1-9-2000
12Jul

Menuju Implementasi BLE, BP Batam Rilis B-SIMS Integrasikan Auto Gate System dan TPS Online Bea Cukai

Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menuju Smart Port dan Green Port semakin dekat dengan penerapan digitalisasi di berbagai lini, meliputi Auto Gate System dan TPS Online yang terintegrasi dengan sistem B-SIMS (Batam Seaport Information Management System) milik BP Batam dan aplikasi milik Bea Cukai.

Hal ini diungkapkan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris saat membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Penerapan Aplikasi B-SIMS, Auto Gate System dan TPS Online Bea Cukai kepada Pengusaha Bongkar Muat dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Rabu (3/3/2021) bertempat di Gedung IT Centre BP Batam.

Nelson mengungkapkan bahwa Auto Gate System merupakan fasilitas pelabuhan yang menggunakan sistem otomasi sehingga pengguna jasa yang masuk dan keluar dari area pelabuhan akan terekam secara otomatis di sistem tanpa perlu mengantre, yang kerap menyebabkan kemacetan di ruas jalan Batu Ampar.

“Auto Gate System ini akan terhubung dengan aplikasi milik Bea Cukai, sehingga nantinya tidak perlu lagi ada pengecekan manual oleh petugas di Pos Keluar,” ujar Nelson.

Nelson, menambahkan, bahwa penerapan otomasi melalui Auto Gate System ini, diharapkan dapat menjawab keluhan para pengguna jasa yang selama ini harus mengantre panjang di pos pemeriksaan Bea Cukai saat kegiatan bongkar muat sedang padat di Pelabuhan Batu Ampar. Selain itu, kata Nelson, Auto Gate System ini juga dapat meningkatkan sistem keamanan pelabuhan karena tak semua kendaraan dapat bebas lalu lalang di Pelabuhan yang telah menerapkan ISPS Code ini.

“Sistem ini mengharuskan pengguna jasa untuk mengurus pass tahunan terlebih dahulu baru mendapatkan kartu pass yang bisa digunakan untuk masuk dan keluar lewat Auto Gate System ini. Sehingga dengan penerapan Auto Gate System ini, ISPS Code juga kita jalankan,” imbuhnya.

Ditambahkan GM Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, Sylvia Jeanette Malaiholo, dari sisi teknologi informasi, BP Batam menciptakan web service bernama B-SIMS (Batam Seaport Information Management System) yang mengintegrasikan Auto Gate System dengan sistem TPS Online milik Bea Cukai. Pengguna jasa nantinya akan menginput dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan bongkar muat dalam website tersebut.

“Kalau dokumen lengkap dan pass pelabuhan sudah dibayarkan maka ketika truck kontainer memasuki Pelabuhan Batu Ampar maka sistem Auto Gate kita akan membaca data dan membuka akses masuk. Kemudian saat sebelum melakukan kegiatan muat, kontainer akan ditempatkan terlebih dahulu di TPS milik BC dan denah penempatan kontainer dapat diakses pemilik barang di sistem B-SIMS. Hal ini berlaku untuk kegiatan bongkar dan muat barang,” imbuhnya.

Nelson, menguraikan, integrasi Auto Gate System dan TPS Online milik Bea Cukai ini sekaligus menjadi bukti bahwa BP Batam dan Bea Cukai Batam mendukung implementasi Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE).

NLE sendiri memperkaya peran Indonesia National Single Window (INSW) yang mengintegrasikan perizinan lebih dari 15 Kementerian/lembaga (K/L) di lingkungan pemerintah (government to government). Sementara NLE tidak hanya mengkomodir kolaborasi G2G tetapi juga mampu memfasilitasi kolaborasi platform business to business (B2B) dari hulu ke hilir.

“NLE sendiri merupakan aplikasi yang dibangun oleh pemerintah sebagai wadah bertemunya pengusaha dan para pemilik platform yang bertujuan memutus mata rantai birokrasi layanan logistik dan membuka informasi layanan kepada publik seluas-luasnya yang pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik,” ujar Nelson.

Selain mendapatkan presentasi mengenai proses bisnis dari integrasi sistem B-SIMS, Auto Gate dan TPS Online milik Bea Cukai, pelaku usaha bongkar muat dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) juga diberikan kesempatan untuk praktek langsung menggunakan B-SIMS.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata beserta jajaran, dan pejabat di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan dan SBU Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam.

12Jul

Tingkatkan Performa Pegawai demi Capai Target 2021, Direktur BUP Sosialisasikan Tagline ‘DEDIKASI’

Di awal Tahun 2021, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris membuat gebrakan dengan meluncurkan tagline ‘DEDIKASI’ yang disosialisasikan kepada seluruh pegawai pada Kamis, 14 Januari 2021. ‘DEDIKASI’ sendiri lanjut Nelson, berasal dari singkatan kata Terdepan, Dinamis, Kolaboratif, dan Terintegrasi.

“DEDIKASI dipilih sebagai nilai budaya organisasi, yang diharapkan dapat diterapkan oleh pegawai di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam dalam mencapai target 2021,” ujar Nelson.

Nelson menguraikan melalui semangat ‘DEDIKASI’, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam berkomitmen menjadi pengelola pelabuhan yang terdepan dari segi pelayanan dan inovasi; dinamis dengan berupaya mengikuti perkembangan zaman, salah satunya dengan menerapkan sistem pelayanan online jasa kepelabuhanan sehingga proses tatap muka dapat diminimalisir; sebagai pemegang otoritas jasa kepelabuhanan di Batam Badan Usaha Pelabuhan BP Batam juga berupaya kolaboratif dengan berbagai pihak yang ingin berkontribusi membangun Pelabuhan Batam; dan dalam mewujudkan pelayanan yang prima, cepat, dan transparan, sistem yang dimiliki Badan Usaha Pelabuhan BP Batam terintegrasi dengan sistem lainnya seperti Inaportnet yang dimiliki Kementerian Perhubungan dan Batam Logistic Ecosystem serta National Logistic Ecosystem milik Kementerian Keuangan.

“Semangat Dedikasi ini perlu tertanam di pikiran Bapak/Ibu sehingga Badan Usaha Pelabuhan dapat bersama-sama mencapai target pendapatan di tahun 2021 yang mencapai Rp 517.5 Miliar dengan pembagian Rp 416 Miliar dari Pelabuhan Barang dan Rp 101,5 Miliar dari Pelabuhan Penumpang,” imbuhnya.

Selain mensosialisasikan tagline ‘DEDIKASI’, dalam kesempatan tersebut Badan Usaha Pelabuhan BP Batam juga mengundang pegawai pensiunan pada Tahun 2020 antara lain Drs. Ali Irianto, Efendi Saragih, SE, Sobirin, dan Walim S. Rahayu. Mewakili pegawai pensiunan lainnya, Sobirin mengucapkan terima kasihnya kepada pejabat struktural dan seluruh pegawai Badan Usaha Pelabuhan yang telah memberikan kesan yang baik saat dirinya mengabdi selama 34 tahun di BP Batam. Tak hanya itu Sobirin juga memberikan petuah kepada para juniornya agar selalu mengutamakan saling menghormati dan menghargai kepada rekan kerja.

Acara sosialisasi dan silaturahmi dengan pegawai pensiunan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam ini pun ditutup dengan pembagian cinderamata dari Direktur BUP ke perwakilan pegawai pensiunan yang hadir dan pembagian tumbler dan buku agenda kepada seluruh pegawai. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh GM Pelabuhan Penumpang, GM Pelabuhan Barang, Pejabat Struktural, maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan.

12Jul

BUP BP Batam Sosialisasikan Layanan STS-FSU Pelabuhan Batu Ampar

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, melakukan sosialisasi layanan Ship to Ship dan Floating Storage Unit (STS-FTS) pada Jumat, (8/1/2021) di Gedung Marketing Centre, Batam Centre, Batam.

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar sebagai Green Port dan Smart Port.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur BUP, Nelson Idris, yang dihadiri Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Akbar Harfianto, serta para pelaku usaha bidang kemaritiman.

Nelson, dalam pemaparannya, menjelaskan mengenai rencana pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Jangka Panjang Tahap 1 (2021-2025) yang direncanakan akan dimulai dengan perkuatan dermaga utara sepanjang 700 meter, pembangunan lapangan peti kemas seluas 2-10 Ha, perkuatan dermaga utara lama sebagai terminal multipurpose sepanjang 408 meter, dan pendalaman alur pelayaran kolam depan dermaga menjadi -8 LWS.

“Dari segi suprastruktur, BUP BP Batam sedang menyiapkan peralatan-peralatan bongkar muat di pelabuhan sesuai dengan standar operasional pelabuhan selayaknya,” terang Nelson.

Meski telah menyiapkan rencana pengembangan jangka panjang hingga tahun 2033, Nelson, berharap pada tahun 2025, arus peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar mencapai 1,8 Juta TEUs dan dapat mengakomodir kapal dengan kapasitas 3.000 TEUs atau kapal generasi ke-3 untuk angkutan Peti Kemas Domestik.

“Kami optimis ke depannya, dengan pengembangan infrastruktur dan perlengkapan suprastruktur ini, dapat mengantarkan Pelabuhan Batu Ampar sebagai Smart Port dan Green Port percontohan di Indonesia,” ujar Nelson.

Selain rencana pengembangan Pelabuhan Batu Amparsaya , Nelson, juga mengenalkan Layanan STS/FSU yang merupakan kolaborasi antara BP Batam, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Sekarang jika ingin mengurus layanan STS/FSU untuk sementara ini bisa langsung melalui website http://bcbatam.beacukai.go.id/layanansts/login. Dalam sistem single entry tersebut, pengguna jasa bisa mengawasi proses pengurusan dokumen, berapa lama di BP Batam, Bea Cukai dan instansi lainnya,” jelas Nelson.

Kemudahan lainnya yang kini dapat dirasakan para pengguna jasa kepelabuhanan dengan digitalisasi adalah pengurusan Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing (PKKA).

“Bila sebelumnya hanya bisa diurus di Kementerian Perhubungan RI, kini telah dilimpahkan kewenangannya kepada KSOP Khusus Batam dan Tanjung Balai Karimun, sehingga proses pengurusan hanya memerlukan waktu satu jam saja,” ujar Nelson.

Nelson juga menegaskan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil telah mengantongi sertfikat International Ship and Port Security (ISPS) Code dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sertifikat ISPS Code yang telah diperpanjang hingga 28 September 2025 ini, kata Nelson menunjukkan bahwa Pelabuhan Batu Ampar dan Pelabuhan Curah Cair Kabil telah memenuhi fasilitas pelabuhan dengan ketentuan SOLAS 74 bab XI-2 dan bagian A dari Peraturan Internasional untuk Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan International Maritime Orgnization (IMO).

“Sertifikat ISPS Code ini merupakan salah satu persyaratan Internasional dari IMO terhadap pelabuhan yang melakukan kegiatan bongkar muat, serta sebagai bukti bahwa BUP BP Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya dalam hal keamanan kapal yang berkunjung ke pelabuhan yang kami Kelola,” imbuh Nelson.

Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk, pada kesempatan yang sama, mengapresiasi hasil kerja keras BUP BP Batam dalam meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di Batam.

Ia berharap, rencana pengembangan dan digitalisasi pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar mampu membawa dampak yang signifikan bagi perekonomian Kota Batam.

“Kita harus memperhatikan juga keamanan di laut, begitu juga dengan tarif tambat dan labuh. Jangan sampai rasionya terlalu jauh dengan para pesaing kita. Harganya harus lebih kompetitif,” kata Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk.

Pada akhir sosialisasi dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BUP BP Batam dengan PT Raja Poros Maritim tentang Penyiapan Pengoperasian Ship to Ship dan Floating Storage Unit di Wilayah Kerja BP Batam, yang ditandatangani oleh Direktur PT Raja Poros Maritim, Jadi Rajagukguk dan Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin.

Adapun kedua instansi akan mempersiapkan studi pendahuluan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan STS-FSU.

FacebookInstagramYoutube