PENGUMUMAN :
13Jul

Badan Usaha Pelabuhan Terus Bertumbuh di Tengah Hempasan Badai Covid19

“Meski badai Covid19 masih belum berlalu, namun kami optimis sektor logistik masih terus bergairah demi menopang kebutuhan masyarakat. Kami berharap kinerja di Semester II akan lebih menggembirakan,” lanjut Nelson.

Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mencatatkan kenaikan volume bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Barang pada Semester I 2021 yakni sebesar 18 persen, yakni dari 261.394 TEUs pada Semester 1 2020 menjadi 307.785 TEUs. Disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris, kenaikan volume bongkar muat peti kemas di Semester 1 Tahun 2021 ini cukup menggembirakan mengingat hampir seluruh sektor lumpuh akibat pandemi Covid-19.

“Kinerja Pelabuhan Barang di Tahun 2021 ini cukup optimis melihat kenaikan volume Bongkar Muat Peti Kemas di Semester I, dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020,” ujar Nelson dalam keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

Peningkatan volume Bongkar Muat Peti Kemas di Semester I Tahun 2021 ini didominasi oleh kegiatan perdagangan luar negeri terutama ekspor yang meningkat 36 persen dibandingkan Semester 1 2020 yakni dari 174.543 TEUs menjadi 239.061 TEUs.

Nelson mengatakan bahwa jumlah kunjungan kapal barang di Semester I ini juga mengalami peningkatan sebesar 1,1 persen dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020, yakni dari 11.507 Call ke 11.637 Call kapal. Dari sisi GT juga terjadi peningkatan cukup signifikan yakni sebesar 17,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020, dari 17.695.630 GT ke 20.829.205 GT.

“Hal ini menunjukkan bahwa kapal-kapal yang datang ke wilayah Perairan Batam cenderung berbobot besar yang dapat dilihat dari GT kapal. Kita harapkan volume bongkar muat dan arus kapal terus meningkat sehingga di Semester II nanti kita dapatkan pencapaian yang lebih menggembirakan,” imbuhnya.

Peningkatan volume produksi di Pelabuhan Barang ini turut berimbas pada pendapatan yang diperoleh Badan Usaha Pelabuhan. Nelson mengatakan bahwa pendapatan di SBU Pelabuhan Barang pada Semester I 2021 meningkat 27.9 persen dibandingkan periode yang sama di Tahun 2020.

“Meski badai Covid19 masih belum berlalu, namun kami optimis sektor logistik masih terus bergairah demi menopang kebutuhan masyarakat. Kami berharap kinerja di Semester II akan lebih menggembirakan,” lanjut Nelson.

Saat ini, kata Nelson, kegiatan Ship to Ship-Floating Storage Unit (STS-FSU) menjadi salah satu fokus Badan Usaha Pelabuhan BP Batam dalam meningkatkan potensi pendapatan negara yang selama ini belum tergarap. Nelson menyebut, ada potensi pendapatan yang luar biasa dari kegiatan Ship to Ship dan Floating Storage Unit tersebut

“Dalam kegiatan ini, BP Batam melalui unit Badan Usaha Pelabuhan dapat memperoleh penerimaan negara dalam bentuk biaya labuh, bongkar muat dan throughput fee,” tandas Nelson.

12Jul

Perka BP Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala (Perka) BP Nomor 10 Tahun 2016 adalah Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 30 Agustus 2016.

MetaKeterangan
KodePerka BP Nomor 10 Tahun 2016
JudulPelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan Di Lingkungan Pelabuhan Batam
BentukPeraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam
Nomor10
Tahun2016
Tanggal Berlaku Efektif30 Agustus 2016
StatusMasih berlaku
DokumenPERKA-10-THN-2016-TTG-PELAKSANMN-SISTEM-HOST-TO-HOST-TGL-3-8-2016
12Jul

148/PMK.05/2016

Peraturan mengenai tarif layanan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan yang diberikan oleh BP Batam sebagai BLU, serta untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif.

MetaKeterangan
Kode148/PMK.05/2016
JudulTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor148
Tahun2016
Tanggal Berlaku Efektif18 Oktober 2016
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-148PMK052016-TTG-TARI-F-LAYANAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-BADAN-PENGUSAHAAN-KAWASAN-TGL-3-10-2016
12Jul

129/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020 adalah pedoman yang komprehensif untuk pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia. Peraturan ini menyatukan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan, sehingga menciptakan kerangka kerja tunggal yang lebih terintegrasi dan efisien.

MetaKeterangan
Kode129/PMK.05/2020
JudulPedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor129
Tahun2020
Tanggal Berlaku Efektif18 September 2020
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-129PMK052020-TTG-PEDOMAN-PENGELOLAAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-TGL-8-9-2020
12Jul

115/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

MetaKeterangan
Kode115/PMK.06/2020
JudulPemanfaatan Barang Milik Negara
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor115
Tahun2020
Tanggal Berlaku Efektif31 Agustus 2020
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-115PMK062020-TTG-PEMANFAATAN-BARANG-MILIK-NEGARA-TGL-31-8-2020
12Jul

87/PMK.05/2018

Perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016. Peraturan ini ditetapkan untuk memperbarui dan mengoptimalkan tarif layanan yang diselenggarakan oleh BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi terkini, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi para pengguna jasa.

MetaKeterangan
Kode87/PMK.05/2018
JudulPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor87
Tahun2018
Tanggal Berlaku Efektif7 Agustus 2018
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-87PMK052018-TTG-PERUBAHAN-PMK-148PMK052016-TGL-7-8-2018
12Jul

59/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020 mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang terpadu Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

MetaKeterangan
Kode59/PMK.06/2020
JudulTata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Nomor59
Tahun2020
Tanggal Berlaku Efektif2 Juni 2020
StatusMasih berlaku
DokumenPMK-59PMK062020-TTG-TATA-CARA-PENGELOLAAN-ASET-TGL-2-6-2020
12Jul

PM Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 mengatur tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan berlayar, serta kelancaran lalu lintas di perairan Indonesia, terutama di pelabuhan dan terminal khusus. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PM 53 Tahun 2011 dan perubahannya) karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

MetaKeterangan
KodePM Nomor 57 Tahun 2015
JudulPemanduan Dan Penundaan Kapal
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Nomor57
Tahun2015
Tanggal Berlaku Efektif16 Maret 2015
StatusMasih berlaku
DokumenPM-57-THN-2018-TTG-PEMANDUAN-DAN-PENUNDAAN-KAPAL-TGL-16-3-2015
12Jul

PM Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepelabuhanan yang teratur, efisien, dan terintegrasi dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang.

MetaKeterangan
KodePM Nomor 51 Tahun 2015
JudulPenyelenggaraan Pelabuhan Laut
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Nomor51
Tahun2015
Tanggal Berlaku Efektif24 Februari 2015
StatusMasih berlaku
DokumenPM-51-THN-2015-TTG-PENYELENGARAAN-PELABUHAN-LAUT-TGL-24-2-2015
12Jul

PP Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, meliputi Pulau Janda Berias dan gugusannya, serta menyesuaikan ketentuan terkait pengelolaan dan pegawai badan pengusahaan. 

MetaKeterangan
KodePP Nomor 5 Tahun 2011
JudulPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
BentukPeraturan Pemerintah
Nomor5
Tahun2011
Tanggal Berlaku Efektif4 Februari 2011
StatusMasih berlaku
Dokumen PP-5-THN-2011-TTG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-PEMERINTAH-NOMOR-46-TAHUN-2007-TGL-4-2-2011
FacebookInstagramYoutube
We Are Here!

Layanan B-Care